Intel Harus Minta Ijin Pengadilan
Untuk Menyadap, dan Tak Boleh Menangkap
Kamis, 14 April 2011 – 06:14 WIB
Sementara itu, Executif Director Centre for Democracy, Diplomacy, and Defense (CIC3D), Begi Hersutanto menerangkan bahwa polemik penyelesaian UU Intelijen jangan hanya berkutat pada boleh atau tidaknya intelejen melakukan penyadapan ataupun penangkapan.
Baca Juga:
Menurutnya, dua hal itu jangan menjadi penyebab sehingga pembentukan UU ini menjadi molor. Sehingga keamanan negara bisa semakin terancam.
"Ambil poin pentingnya, Intelejen itu bukan penyidik atau sebuah lembaga hukum, tidak boleh melakukan penangkapan, sehingga tidak terjadi abuse of power atau kekuasaan berlimpah. Dan andaikan melakukan penyadapan juga tidak boleh mencederai kebebasan individu, sehingga harus tetap meminta izin dari pengadilan negeri setempat. Intinya, kewenangan intelejen hanya sebagai early warning sistem atau hanya bertugas dalam konteks memprediksi potensi ancaman," jelasnya.
Bagaimana jika izin itu lama didapatkan? "Inilah yang harus diatur di UU Intelijen, di mana hakim harus bisa dikordinasikan selama 24 jam oleh intelijen untuk mengeluarkan izin penyadapan," jawabnya.
Lebih lanjut Begi juga menerangkan yang terpenting dari pembuatan UU intelijen itu juga harus diatur ketentuan pidananya. "Yang perlu diatur adalah sanksi bagi pembocor informasi negara. Yakni sanksi bagi hakim pengadilan yang memberikan ijin penyadapan, petugas intel ataupun pihak-pihak asing yang sengaja membocorkan rahasia negara,"tandasnya.
JAKARTA - Dosen hubungan internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hariyadi Wiryawan mengharapkan pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi