Intel Harus Minta Ijin Pengadilan
Untuk Menyadap, dan Tak Boleh Menangkap
Kamis, 14 April 2011 – 06:14 WIB
Sebelumnya, Kepala Badan Intelejen Negara (BIN) Sutanto menganggap penting kelahiran UU Intelijen yang saat ini sedang dibahas Komisi I DPR. Menurutnya UU Intelijen negara penting untuk menjaga keutuhan negara."UU ini sifatnya demi utuhnya negeri kita, banyak pihak berkepentingan dengan negeri kita. Jangan sampai dengan kekuatan ekonomi, sekarang mereka bisa masuk tanpa deteksi intelijen kita,"ujar Sutanto.
Diketahui, dalam RUU Intelijen yang tengah digodok ini, muncul kekhawatiran publik salah satunya akan kewenangan BIN dalam melakukan penyadapan. BIN dalam RUU itu bisa melakukan penyadapan kepada siapapun tanpa izin pengadilan. Hal inilah yang dikhawatirkan banyak pihak. (dil)
JAKARTA - Dosen hubungan internasional dari Universitas Indonesia (UI) Hariyadi Wiryawan mengharapkan pemerintah dan DPR dapat segera menyelesaikan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dari Pagedangan ke Pesanggrahan, Langkah Baru AKP Seala Syah Alam
- Bea Cukai-BNN Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Soetta, Modus Pelaku Beragam
- Deposito Wakaf UICI & BSI Bakal Disalurkan untuk Beasiswa dan Pendidikan
- Mensos & Presiden HI Serahkan 200 Kunci Rumah kepada Penyintas Gempa Cianjur
- Dipanggil Sekda Herman Tengah Malam, Honorer Satpol PP Batal Kepung Kantor Gubernur Jabar
- Pernyataan Terbaru MenPANRB soal Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi