Intel Kejaksaan Bekuk Bekas Bupati Buronan Kasus Korupsi
jpnn.com - JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat siang tadi menangkap Elyakim Simon Djalil, mantan bupati Sintang periode 2000-2005. Simon merupakan terpidana kasus korupsi yang kabur saat hendak dieksekusi ke penjara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana, mengungkapkan, Simon ditangkap di Jalan Sungai Raya Dalam, Kompleks Permata Khatulistiwa Blok C nomor 3 Pontianak, Kalbar. “Diamankan hari Selasa 17 Maret 2015 pukul 14.45," kata Tony kepada JPNN, Selasa (17/3).
Tony menjelaskan, Simon merupakan terpidana yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejari Sintang terkait kasus korupsi penyalahgunaan dana provosisi sumber daya hutan dan dana reboisasi di Pemerintah Kabupaten Sintang. "Yang merugikan negara Rp 77. 345.726.729,66 dan US$ 5.094.784,40," katanya.
Menurut Tony, kasus itu sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor: 2737 K/Pid.Sus/2009 tanggal 24 Januari 2011. “Hukuman dua tahun penjara denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan," kata Tony.(boy/jpnn)
JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Sintang, Kalimantan Barat siang tadi menangkap Elyakim Simon Djalil, mantan bupati
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pekan TV Fujian dan MNC Jalin Kerja Sama, Siap Perkenalkan Budaya Quanzhou di Tanah Air
- Jebolan Indonesian Idol Ini Bakal Sepanggung Lagi di Malam Puncak Ulang Tahun MNC Group
- Terima Aspirasi Aliansi Pejuang Seleksi CPNS 2024, Paul Finsen Mayor Berharap Prabowo Turun Tangan
- Heru B. Wasesa dan Tim Gali Fakta Sejarah Nusantara dari Perspektif Eropa
- BPKP Usulkan Rancangan Kebijakan MRPN Lingkup Pemerintah Daerah
- Eks Tim Mawar Kenang Presiden Prabowo yang Rela Korbankan Diri demi TNI