Intel Malaysia Lindungi Pelarian Neneng
Kamis, 14 Juni 2012 – 04:02 WIB

Intel Malaysia Lindungi Pelarian Neneng
Dia menegaskan bahwa dokumen yang digunakan Neneng memang tidak resmi. "Kan memang dokumennya gak resmi," jelas pimpinan KPK yang akrab disapa BW itu.
Baca Juga:
Namun demikian BW, belum bisa memastikan paspor apa yang digunakan istri dari bekas Bendum partai Demokrat, M Nazaruddin itu untuk kembali ke Indonesia. "'Kita belum mengetahui siapa nama (paspor) yang digunakan," terang dia.
Neneng Sri Wahyuni merupakan tersangka kasus dugaan korupsi PLTS di Kemenakertrans RI. Dia dicekal melakukan perjalanan ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi atas permintaan KPK sejak 31 Mei 2011.
Tadi sore sekitar pukul 15.30 Wib, dia ditangkap tim KPK saat kembali ke rumahnya di Pejaten, Jakarta Selatan dan sampai malam ini masih diperiksa intensif di gedung KPK.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas mengatakan kepulangan Neneng Sri Wahyuni ke Indonesia Rabu (12/6) kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Heboh Pengeroyokan di Kantor Polsek, Kapolda Riau Langsung Copot Jabatan Anak Buah
- Tugas Kantor Komunikasi Presiden Dianggap Tumpang Tindih, Begini Reaksi Mensegneg
- Kader Gerindra di Banggai Minta Polisi Menindak Pelaku Persekusi
- Paus Fransiskus Meninggal, Prabowo: Dunia Kehilangan Sosok Panutan dalam Kemanusiaan
- Mbak Ita bersama Suami Didakwa Terima Suap Rp 9,29 Miliar dari Proyek & Insentif ASN
- Dittipidsiber Bareskrim Turun Tangan Usut Gangguan Sistem Bank DKI