Intel Sempat Lapor Situasi Bakal Panas
Sabtu, 02 April 2011 – 07:40 WIB
Maruarar menyalahkan KPU Tapteng yang tidak mau menjalankan putusan PTUN itu. "Kekuatan eksekuor PTUN itu sama dengan MK. Begitu diputuskan punya kekuatan eksekuor dan setiap penyelenggara negara harus tunduk. Jika tidak dilaksanakan, itu merupakan tanggung jawab pribadi, bukan lembaga," kata Maruarar. Menurutnya, ketua dan anggota KPU Tapteng bisa dipidanakan atas adanya kerugian materiil dan imateriil.
Dalam persidangan kemarin, sejumlah saksi lain juga dimintai keterangan. Hanya saja, keterangan yang disampaikan sifatnya sangat teknis, menyangkut kejadian-kejadian yang muncul di TPS.
Senin (4/4) mendatang, para pihak yang bersengketa akan mengajukan kesimpulan tertulis ke majelis hakim MK. Setelah itu, jadwal persidangan berikutnya adalah pembacaan putusan, yang belum diagendakan hari dan jamnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Kapolres Tapanuli Tengah (Tapteng) AKBP Dicky Patrianegara mendapat giliran dimintai keterangannya dalam persidangan sengketa pemilukada
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Borok Moral Persepi Terbongkar, Dewan Etik Punya Peran Ganda
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal
- Jaringan Pemantau Pemilu Kembali Desak DKPP Pecat Pimpinan KPU & Bawaslu Lahat
- Ingin Warga Jakarta Sejahtera, Aliansi Masyarakat Sunda Dukung Pram-Doel
- Ribuan Pemuda Indonesia Center Deklarasi Dukungan kepada Ridwan Kamil
- Indah Amperawati Siap Wujudkan Pemerataan Pembangunan di Lumajang lewat Program Dana Dusun