Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi

Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab, meski Indonesia butuh inteljen yang kuat dan profesional namun keberadaannya tetap harus terkontrol dan menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia (HAM).

Demikian mengemuka dalam diskusi bertema "Menuju UU Intelijen Berwawasan The Rule of Law" yang digelar Seven Strategic Studies di Jakarta, Selasa (31/5). Hadir dalam diskusi itu antara lain guru besar FISIP Universitas Indonesia (UI), Prof Muhammad Mustafa,  Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Y Thohari, Direktur Litigasi Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi, Direktur Eksekutif 7 Strategic Studies Mulyana W Kusumah, serta Ketua Badan Pengurus SETARA Institute HEndardi.

Dalam diskusi itu Mulyana W Kusumah menyatakan, dasar hukum keberadaan intelijen di Indonesia sangat lemah. Dosen jurusan kriminologi Universitas Indonesia (UI) itu menyebut keberadaan Badan Intelijen Negara (BIN) saat ini hanya diatur dengan Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2010.

Mulyana menganggap status dasar keberadaan BIN kalah dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) yang diatur dengan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009  tentang Perkembangan Kependudukan. "Jadi jelas kita bersepakat pentingnya UU intelijen karena konstitusionalitas dan landasan hukum intel sangat lemah. Perpres itu tidak kuat untuk menghadapi tantangan yg ada saat ini," ujar Mulyana.

JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News