Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Selasa, 31 Mei 2011 – 19:09 WIB

Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Namun Mulyana juga mengatakan, UU Intelijen Negara tetap harus tetap mengacu pada aturan hukum. Untuk itu, ada beberapa persayaratan yang harus dipenuhi,
Pertama, sebut Mulyana, UU Intelijen Negara tidak berpotensi mendegradasi hak hidup, hak bebas dari penyiksaan dan perlakuan tak manusiawi, menghormati perlakukan sama di depan hukum, serta tak membatasi hak atas kemerdekaan berpikir, berkeyakinan dan beragama.
Syarat kedua, kalaupun ada pembatasan maka harus ditafsirkan secara tegas dan ditujukan untuk mendukung hak-hak. "Pembatasan hak tidak boleh secara sewenang-wenang," ujar Mulyana sembari menyebut Konvenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.
Syarat ketiga, UU Intelijen tetap harus memungkinkan pengawasan terhadap pelaksanaan fungsi intelijen. "Pengawasan terutama diarahkan untuk pemenuhan asas penyelenggara intelijen yaitu profesional, kerahasiaan, koordinatif, integratif, akuntabel, obyektif dan ditujukan untuk menghadapi ancaman keamanan nasional," tandasnya.
JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya