Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Selasa, 31 Mei 2011 – 19:09 WIB
Sedangkan Mohammad Mustofa menyatakan, ada hal kontradiktif tentang keberadaan intelijen. Di satu sisi, katanya, intelijen bekerja dengan sangat rahasia dan bahkan tak jarang melanggar hukum. Namun di sisi lain, intelijen juga dituntut transparans dan bisa diatur dengan hukum pula.
"Tapi bagaimanapun intelijen tetap perlu duatur. Kita perlu mempunyai parameter UU intelijen yang baik yg baik, sehingga operasionalnya bisa baik juga," ucapnya.
Lebih lanjut Mustofa mengakui adanya trauma terhadap praktik intelijen negara di masa lalu. "Selama ini kan semangatnya menginteli dalam negeri," tandasnya.
Sedangkan Direktur Litigasi Kementrian Hukum dan HAM, Mualimin Abdi yang hadir pada diskusi itu mengatakan, RUU Intelijen Negara hasil usulan inisiatif DPR itu memang diperlukan bagi Sistem Keamanan Nasional (Siskamnas). Meski demikian pemerintah bersikap hati-hati dalam pembahasan bersama DPR.
JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Jakarta Jumat Ini, Hujan dari Pagi Sampai Sore
- Dow Hadirkan Inovasi Material Rendah Karbon
- Kecelakaan Maut di Semarang, Sopir Truk Tronton Sempat Terjepit di Kabin Kemudi
- Komdigi Bersama KTP2JB Sosialisasikan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 kepada Puluhan Media
- Rem Truk Tronton Blong, Hantam Warung & Kendaraan di Semarang, 2 Orang Tewas
- Pop Mart Christmas Town di Gancit, Hadirkan Labubu hingga SkullPanda