Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi

Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Menurut Mualimin, dalam RUU Intelijen memang mengandung peluang pelanggaran dan perampasan privasi sehingga pembahasannya pun harus hati-hati."Yang terpenting, RUU ini ini tidak dalam menindas atau merugikan HAM," ucapnya.

Kalaupun nantinya UU Intelijen merugikan hak-hak warga negara, imbunnya, maka bisa saja diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang ada MK. Sudah pasti akan diiuji di MK jika masih merugikan HAM," tandasnya.(ara/jpnn)


JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News