Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Selasa, 31 Mei 2011 – 19:09 WIB
Menurut Mualimin, dalam RUU Intelijen memang mengandung peluang pelanggaran dan perampasan privasi sehingga pembahasannya pun harus hati-hati."Yang terpenting, RUU ini ini tidak dalam menindas atau merugikan HAM," ucapnya.
Kalaupun nantinya UU Intelijen merugikan hak-hak warga negara, imbunnya, maka bisa saja diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang ada MK. Sudah pasti akan diiuji di MK jika masih merugikan HAM," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Glodok Chinatown: Simbol Keharmonisan dalam Komunikasi Antarbudaya
- Insight Investments & PKBI Berkolaborasi Bantu Korban Erupsi Gunung Lewotobi
- Kasus Timah, Saksi Ahli Soroti Pihak yang Berwenang Menyatakan Kerugian Negara
- Wamenlu Anis Matta Puji Upaya Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina
- Jelang Natal & Tahun Baru, Senator Manaray Bersama Kemenhub Sepakat Awasi Harga Tiket ke Papua
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial