Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Selasa, 31 Mei 2011 – 19:09 WIB

Intelijen Harus Tetap Terkontrol dan Diawasi
Menurut Mualimin, dalam RUU Intelijen memang mengandung peluang pelanggaran dan perampasan privasi sehingga pembahasannya pun harus hati-hati."Yang terpenting, RUU ini ini tidak dalam menindas atau merugikan HAM," ucapnya.
Kalaupun nantinya UU Intelijen merugikan hak-hak warga negara, imbunnya, maka bisa saja diuji di Mahkamah Konstitusi (MK). "Sekarang ada MK. Sudah pasti akan diiuji di MK jika masih merugikan HAM," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Belum adanya undang-undang yang secara khusus mengatur tentang intelijen di Indonesia, bukanlah alasan UU Intelijen dibuat asal jadi. Sebab,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Senada dengan Pramono, Bank DKI Pastikan Data dan Dana Nasabah Tetap Aman
- SMSI Gelar Seminar Nasional, Tunda Usulkan RM Margono Djojohadikusumo Jadi Pahlawan
- AIPKI: Kasus Pemerkosaan di RSHS Bandung Harus Jadi Pengingat untuk Benahi Sistem PPDS
- KPK Tahan Eks Dirut Inalum Terkait Kasus di PT PGN yang Rugikan Negara Rp200 Miliar
- Soal Kemungkinan Objek Seksualitas Lain dari Dokter Priguna, Polda Jabar Ungkap Temuan Ini
- Pramono Anung Batal Operasikan Tebet Eco Park 24 Jam, Ini Penyebabnya