Intelijen Tangkap Buronan yang 12 Tahun Menghilang

Intelijen Tangkap Buronan yang 12 Tahun Menghilang
Kepala Kejaksaan Negeri Garut Neva Dewi Susanti menunjukkan tersangka kasus korupsi yang menjadi buronan selama 12 tahun. Foto: ANTARA/HO-Kejari Garut

jpnn.com, GARUT - Seorang koruptor yang sudah buron selama 12 tahun terkait kasus penyelewengan anggaran pembangunan tempat pelelangan ikan di Cilauteureun, Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya ditangkap.

Buronan kasus korupsi bernama Tohidi itu ditangkap oleh tim intelijen Tangkap Buron Kejari Garut di Kabupaten Subang.

"DPO (daftar Pencarian orang) ini 12 tahun, lama juga," kata Kepala Kejari Garut Neva Dewi Susanti, Jumat.

Terpidana Tohidi itu, kata dia, merupakan buronan yang sudah 12 tahun menghilang sejak divonis bersalah oleh majelis hakim tahun 2009 terkait kasus tindak pidana korupsi pengembangan Tempat Pelelangan Ikan Cilauteureun tahun anggaran 2005.

Program pembangunan dari Pemerintah Provinsi Jabar itu, kata dia, pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan akibatnya ditemukan ada kerugian negara sebesar Rp599 juta dari total anggaran Rp1,1 miliar lebih.

"Total kerugian negara hampir Rp600 juta, Rp599 juta," kata Neva.

Dia menyampaikan koruptor yang menjadi buronan itu telah divonis oleh majelis hakim kurungan dua tahun penjara, kemudian denda Rp200 juta subsider penjara enam bulan.

"Putusan pidana dua tahun, kemudian denda Rp200 juta subsider enam bulan, uang pengganti Rp449 juta kalau tidak bisa subsidernya satu tahun," katanya.

Selama 12 tahun jadi DPO, buronan kasus tindak pidana korupsi ini akhirnya ditangkap tim intelijen.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News