Interkoneksi Persoalan Sederhana, tak Perlu Libatkan KPK

Interkoneksi Persoalan Sederhana, tak Perlu Libatkan KPK
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

“Jika dia hanya punya satu hp, maka dia harus buka-tutup hp untuk gonta-ganti SIM card agar bisa menelepon ke semua nomor. Atau dia harus punya banyak hp. Terbayang betapa ribetnya. Karena itu, interkoneksi diwajibkan demi melayani masyarakat,” paparnya.

Nonot menambahkan hal yang menjadi perhatian dalam interkoneksi adalah berapa trafik outgoing-call ke operator lain dan berapa incoming-call dari operator lain. 

Trafik dua arah ini menentukan selisih biaya antara (outgoing-traffic x tarif) dan (incoming-traffic x tarif). “Orang bisa salah persepsi jika hanya melihat trafik satu arah,” jelasnya.

Jika trafik telepon ke operator lain (outgoing-traffic) sama dengan trafik yang diterima dari operator lain (incoming-traffic), kata dia, maka kedua operator itu sama-sama impas.

Artinya, biaya interkoneksi yang harus dibayar sama dengan yang diterima. Pada umumnya, operator besar menerima trafik lebih besar karena jumlah pelanggan yang besar, sehingga bisa menerima pembayaran biaya interkoneksi lebih besar daripada operator yang lebih kecil. 

Sebaliknya, operator yang kecil harus membayar biaya interkoneksi yang besar untuk sekadar menyambungkan pelanggannya yang sedang menelepon pelanggan operator lain.

Nonot menjelaskan secara detail contoh hitungan sederhana untuk interkoneksi seperti di bawah ini:

Kasus 1: Trafik dua arah seimbang. Misalnya, outgoing-traffic dari ISAT ke TSEL = 1 miliar menit dan incoming-traffic dari TSEL ke ISAT = 1 miliar menit. Trafik dua arah sama besar. 

JAKARTA – Nonot Harsono mengatakan, polemik tarif interkoneksi  tidak perlu dibawa ke ranah hukum, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News