Interkoneksi Persoalan Sederhana, tak Perlu Libatkan KPK

Interkoneksi Persoalan Sederhana, tak Perlu Libatkan KPK
KPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Maka TSEL surplus Rp 20 miliar dan ISAT defisit Rp 20 miliar.

Ada penurunan angka surplus dari Rp 40 miliar menjadi Rp 20 miliar di sisi TSEL, dan ada pengurangan beban biaya di sisi ISAT dari Rp 40 miliar menjadi Rp 20 miliar.

Kasus 3: trafik dua arah tidak seimbang (ada kemungkinan pola trafiknya kebalikan dari kasus 2). Misalnya, outgoing traffic ISAT ke TSEL = 1,0 miliar menit dan incoming traffic dari TSEL = 1,2 miliar menit. 

Jika tarif biaya interkoneksi = Rp 200 per menit, maka ISAT membayar ke TSEL sebesar 1,0 miliar menit x Rp200 = Rp 200 Miliar dan akan menerima dari TSEL sebesar Rp 240 miliar. 

Dalam kasus 3, TSEL defisit Rp 40 miliar dan ISAT surplus Rp 40 miliar.

Apabila biaya interkoneksi diturunkan menjadi Rp100, maka angka-angka di atas berubah menjadi sebagai berikut: ISAT membayar TSEL sebesar 1,0 miliar menit x Rp100 = Rp 100 miliar dan ISAT menerima dari TSEL sebesar 1,2 miliar menit x Rp100 = Rp 120 miliar. 

Maka ISAT surplus Rp 20 miliar dan TSEL defisit Rp 20 miliar. Ada penurunan angka surplus dari Rp 40 miliar menjadi Rp 20 miliar di sisi ISAT, dan ada pengurangan beban biaya di sisi TSEL dari Rp 40 miliar menjadi Rp 20 miliar. 

Untuk kasus ini, penurunan biaya interkoneksi justru menguntungkan TSEL.

JAKARTA – Nonot Harsono mengatakan, polemik tarif interkoneksi  tidak perlu dibawa ke ranah hukum, dengan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News