Internal DPR Ributkan RUU Parpol

Soal Syarat Pendirian Partai

Internal DPR Ributkan RUU Parpol
Internal DPR Ributkan RUU Parpol
JAKARTA - Panitia Kerja (panja) RUU Partai Politik ternyata belum satu suara terkait draf yang mereka ajukan. Meski sudah mengundang pihak pemerintah dalam pembahasan tingkat I, komisi II bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR masih mempermasalahkan salah satu draf usul pasal dalam revisi UU Parpol.

Satu draf yang kembali dipermasalahkan adalah terkait syarat jumlah pendiri parpol baru. Dalam draf itu, panja mengajukan syarat 1.000 orang pendiri yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai syarat parpol baru. Usul itu yang dipermasalahkan oleh Komisi II DPR. "Ada perdebatan supaya (syarat pendiri parpol) cukup 50 orang saja, kembali ke UU lama," kata anggota Komisi II DPR Agus Poernomo setelah rapat panja revisi UU Parpol bersama pemerintah kemarin (1/12).

Menurut Agus, syarat jumlah pendiri sebaiknya tidak terlalu sulit. Memperketat syarat pendirian parpol bisa dilakukan dalam pembahasan syarat parpol menjadi badan hukum. Hal itu lebih menentukan tingkat keseriusan dalam memenuhi syarat mengikuti pemilu nasional. "Jadi cukup diperketat syarat kepengurusannya," kata Agus.

Usul itu yang mengakibatkan pembahasan panja dengan pemerintah mandek. Agus yang juga anggota Baleg itu menyatakan, usul perubahan syarat pendiri parpol tersebut justru mengubah draf yang diajukan DPR sendiri.

JAKARTA - Panitia Kerja (panja) RUU Partai Politik ternyata belum satu suara terkait draf yang mereka ajukan. Meski sudah mengundang pihak pemerintah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News