Internal DPR Ributkan RUU Parpol

Soal Syarat Pendirian Partai

Internal DPR Ributkan RUU Parpol
Internal DPR Ributkan RUU Parpol
Ketua Rapat Panja Abdul Hakam Naja juga sempat mengingatkan anggota agar tidak ada dualisme dalam usul inisiatif DPR. "Sebenarnya kami dengan pemerintah malah tidak terlalu alot," jelasnya. Menanggapi klausul 1.000 pendiri dalam pembentukan parpol, pemerintah mengusulkan 625 orang. Jumlah itu tersebar merata di 75 persen jumlah provinsi.

Wakil Ketua Komisi II DPR Ganjar Pranowo menyatakan, muncul dua opsi terkait penguatan syarat pendirian parpol dalam rapat panja tersebut. Perdebatan terkait syarat jumlah pendiri memang berkembang dalam rapat yang berlangsung dua jam itu. "Karena parpol bersifat nasional, orang berbicara berapa orang mendirikan parpol dan menunjukkan keseriusan," kata Ganjar.

Angka 1.000 pendiri menunjukkan keseriusan, meski kemudian diusulkan untuk kembali ke syarat lama. Ganjar menyatakan, keinginan mempermudah syarat pendiri dimaksudkan untuk menambah persentase syarat kepengurusan parpol dari tingkat provinsi hingga kecamatan. "Jumlah persebarannya berapa, inilah yang belum putus," sebut Ganjar.

Menurut Ganjar, perdebatan syarat jumlah pendiri sejatinya hanya terkait angka. Namun, belum ada titik temu atas persyaratan itu. Rapat panja yang buntu akhirnya ditunda untuk membahas kembali kesepakatan draf usul DPR dalam tim kecil. Rapat tim kecil, rencananya, digelar hari ini. (bay/c4/agm)


JAKARTA - Panitia Kerja (panja) RUU Partai Politik ternyata belum satu suara terkait draf yang mereka ajukan. Meski sudah mengundang pihak pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News