Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
Jumat, 17 Mei 2013 – 16:05 WIB

Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP). Mendikbud Mohammad Nuh mengatakan pasal dalam PP itu tidak menyebut penghapusan UN. Namun Kepala Balitbang Kemdikbud, Khairil Anwar justru menyatakan kalau pasal dalam PP yang mereka buat itu multi tafsir.
Khairil saat ditemui JPNN.COM di kantornya, Jumat (17/5) mengatakan, ayat 1a pasal 67 PP 32/2013 yang mengecualikan pelaksanaan UN SD itu memang termasuk salah satu pasal revisi. Namun tidak terpisah dengan ayat 1-nya. Namun setelah melihat isi PP itu, Khairil justru terlihat kebingungan.
Baca Juga:
"Tapi gak terpisah dengan ayat 1 nya. Ayat 1 itu pemerintah menugaskan BSNP, jadi BSNP dikasih tugas menyelenggarakan UN. Kemudian ayat 1a nya (sambil membolak-balik halaman PP), memang ini multi tafsir," kata Khairil yang saat ini masih menunggu SK pemecatan dari Presiden sebagai Kabalitbang Kemdikbud terkait kegagalan UN SMA lalu.
Setengah kebingungan, Khairil melanjutkan bahwa ayat 1a Pasal 67 dalam PP itu menurutnya dua penafsiran. Pertama UN SD tetap ada tapi yang melaksanakan bukan badan standar nasional pendidikan (BSNP). Tafsir kedua, UN SD tidak ada lagi karena dikecualikan.
JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional
BERITA TERKAIT
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda
- Untar dan KSU Perkuat Kerja Sama Global Lewat Konferensi Dunia & Bertemu Presiden Taiwan