Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
Jumat, 17 Mei 2013 – 16:05 WIB

Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
"Tafsir pertama itu, kalau saya baca, UN SD tetap ada, tapi yang melaksanakan bukan BSNP karena dikecualikan. Atau yang kedua UN SD tidak ada karena dia dikecualikan," jelas Khairil menyampaikan penafsirannya mengenai PP tersebut.
Kendati demikian, Khairil menggarisbawahi bahwa PP itu masih akan dikuatkan lagi dengan Peraturan Menteri (Permen). Permen itupula yang nanti akan menentukan tafsir mana yang akan dipakai dalam menjalankan PP 32/2013 tentang SNP itu.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 28 PTN Top Siapkan 17.909 Kursi Jalur SMMPTN-Barat 2025
- Ini Tujuan Bea Cukai Kenalkan Peran dan Fungsinya Kepada Murid TK hingga SMK
- ELSA Bangun Kolaborasi Dunia Industri dan Akademik, Gelar Campus Visit ke Jogja
- Mendikdasmen Ungkap Pesan Penting Prabowo soal Kualitas Pendidikan Dasar
- Universitas Terbuka Luluskan 29 PMI di Korea Selatan
- Wamen Fauzan: Era Kolaborasi, Kampus Harus Bersinergi dengan Pemda