Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
Jumat, 17 Mei 2013 – 16:05 WIB
"Tafsir pertama itu, kalau saya baca, UN SD tetap ada, tapi yang melaksanakan bukan BSNP karena dikecualikan. Atau yang kedua UN SD tidak ada karena dia dikecualikan," jelas Khairil menyampaikan penafsirannya mengenai PP tersebut.
Kendati demikian, Khairil menggarisbawahi bahwa PP itu masih akan dikuatkan lagi dengan Peraturan Menteri (Permen). Permen itupula yang nanti akan menentukan tafsir mana yang akan dipakai dalam menjalankan PP 32/2013 tentang SNP itu.(Fat/jpnn)
JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ungkap 295 Ribu Guru Belum Sarjana, Solusinya Sudah Disiapkan
- Wahai Guru PNS, PPPK & Honorer, Inilah Poin-poin Penting Pidato Mendikdasmen
- Gibran Minta Sistem Zonasi PPDB Dihilangkan, Mendikdasmen: Masih Pengkajian
- Ganesha Operation Award 2024 Jadi Ajang Penghargaan Bagi Pengajar dan Alumni
- INSEAD Business School, Jadikan Kerja Sama FWD Group & BRI Life Sebagai Studi Kasus
- Direksi ASABRI Mengajar Para Mahasiswa Magister Universitas Pertahanan