Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013

Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
Internal Kemdikbud Beda Penafsiran Soal PP 32/2013
"Tafsir pertama itu, kalau saya baca, UN SD tetap ada, tapi yang melaksanakan bukan BSNP karena dikecualikan. Atau yang kedua UN SD tidak ada karena dia dikecualikan," jelas Khairil menyampaikan penafsirannya mengenai PP tersebut.

Kendati demikian, Khairil menggarisbawahi bahwa PP itu masih akan dikuatkan lagi dengan Peraturan Menteri (Permen). Permen itupula yang nanti akan menentukan tafsir mana yang akan dipakai dalam menjalankan PP 32/2013 tentang SNP itu.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan beda penafsiran soal Pasal 67 ayat (1a) PP 32/2013 perubahan P 19/2013 tentang Standar Nasional


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News