Internal KPK Dinilai tak Kompak
Kamis, 19 April 2012 – 19:07 WIB
JAKARTA – Praktisi hukum , Ahmad Rivai, menyatakan dirinya tidak setuju bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Alasannya, kepolisian dan kejaksaan belum bisa diandalkan untuk menindak koruptor.
“Karena banyak alasan hukum yang harus dikemukakan disini. KPK ada saja, fungsi kepolisian dan kejaksaan tidak jalan,” kata Rivai,saat diskusi di Press Room DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/4).
Baca Juga:
Ia mengatakan, di Undang-undang KPK sudah diatur, ketika kepolisian dan kejaksaan tidak jalan dalam menangani kasus korupsi, maka lembaga superbody itu bisa melakukan supervisi. Namun, dia menilai, selama ini supervisi yang dilakukan KPK tidak maksimal.
“Kinerja KPK dalam melakukan supervisi merosot. Terjadi ketidakkompakan dalam pengungkapan kasus,” katanya.
JAKARTA – Praktisi hukum , Ahmad Rivai, menyatakan dirinya tidak setuju bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibubarkan. Alasannya, kepolisian
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional