Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik
Jumat, 23 Maret 2012 – 11:19 WIB

Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik
Baca Juga:
Selanjutnya, Munaslub mengangkat Wakil Ketua Umum Carol Daniel Kadang dan Sekretaris Jenderal Sahat Sinaga, serta Bendahara Umum Ferry Regar.
"Sejak Munaslub di Manado tersebut, memang ada kelompok-kelompok yang tidak setuju dan menggugat DPP PDS ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Terbukti Ada dua kelompok yang menggugat pimpinannya, yaitu, Gerry Mbatemboy Cs dan Ben Sitompul Cs di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Namun, hakim memutuskan DPP PDS hasil Munaslub Manado sah sesuai mekanisme," terangnya.
Tidak puas dengan putusan tingkat pengadilan negeri, Gerry M dan Ben Sitompul sebagai penggugat mengajukan banding. Sesuai UU Parpol, gugatan tersebut akhirnya sampai kepada kasasi di Mahkamah Agung. Pada tingkat kasasi ini MA juga memenangkan DPP PDS Denny Tewu dengan nomor Putusan Kasasi MA, PDS Vs Gerry M No.: 996 K/PDT.SUS/2010 tanggal 9 Desember 2010 dan Putusan Kasasi MA PDS Vs Ben No.: 997 K/PDT.SUS/2010 tanggal 9 Desember 2010.
JAKARTA - Internal Partaio Damai Sejehtera (PDS) diam-diam mulai bergolak. Ketua Umum PDS Denny Tewu merasakan bagaimana internal
BERITA TERKAIT
- Hasil PSU Pilkada Siak Digugat, Bahlil: Golkar Kawal Kemenangan Afni-Syamsurizal
- Ketum Golkar soal Pilkada Siak 2024: Perempuan Muda Menang 2 Kali, Luar Biasa, Wajib Dikawal
- SCL Taktika Paparkan Hasil Quick Count Aulia-Rendi
- Ini Respons Ketua MPR Ahmad Muzani soal Usulan 3 April jadi Hari NKRI
- Bawaslu Sebut PSU Pilkada Serang Berjalan Lancar Meski Ada OTT Pelaku Politik Uang
- Bawaslu RI Turun Langsung Awasi PSU Pilkada Serang, Ada Temuan Pelanggaran