Internal PDS Masih Menyimpan Bara Konflik
Jumat, 23 Maret 2012 – 11:19 WIB
Mengenai gugatan PTUN antara Gerry M dan Ben Sitompul melawan Menteri Hukum dan Ham disebabkan SK Menkumham Nomor: M.MH-14.AH.11.01 tahun 2010 yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2010 tentang DPP PDS dengan struktur kepengurusan yang baru hasil Munaslub Manado tersebut. Yakni, Ketua Dewan Pembina: Ruyandi Hutasoit dan Ketua Umum Denny Tewu dan seterusnya.
Dalam pengadilan PTUN tingkat pertama, ternyata gugatan Gerry M dan Ben Sitompul dimenangkan oleh PTUN dengan alasan Menkumham seharusnya belum bisa mengeluarkan SK Kepengurusan DPP PDS karena belum ada keputusan final mengikat dari MA, memperhatikan tanggal SK Menkumham 2 November 2010, sementara keputusan kasasi MA tanggal 9 Desember 2010.
Menkumham, lanjutnya, kemudian melakukan banding atas putusan PTUN tersebut dan walaupun masalahnya sama, namun menghasilkan keputusan berbeda. Banding atas Gerry M. dimenangkan oleh Menkumham, sementara keputusan banding atas Ben Sitompul, Menkumham dinyatakan kalah.
Selanjutnya atas kekalahan banding dengan Ben Sitompul tersebut, Menkumham mengajukan kasasi di tingkat MA yang hingga saat ini belum ada hasilnya. "Inilah polemik hukum yang sedang terjadi di tubuh DPP PDS, dan komitmen bersama untuk menjadikan hukum sebagai panglima tentu harus dipahami dan dihargai bersama," kata Denny.
JAKARTA - Internal Partaio Damai Sejehtera (PDS) diam-diam mulai bergolak. Ketua Umum PDS Denny Tewu merasakan bagaimana internal
BERITA TERKAIT
- Sinyal Prabowo Dukung RIDO di Jakarta Sudah Kuat, Surat Jadi Buktinya
- Logistik Pilkada Bangka Barat Didistribusikan ke 341 TPS, Tak ada Wilayah Terpencil
- 2 Timses Paslon Terkena OTT, Sebegini Uang yang Disita
- Demi Prabowo, Feri Mengajak Rakyat Kalahkan 20 Calon Kada yang Didukung Mulyono
- Bivitri Nilai Prabowo Sudah Tak Malu-malu Memberikan Dukungan kepada Paslon
- Cegah Serangan Fajar, Bawaslu Kepulauan Seribu Sita Paket Sembako di Masa Tenang