Internal Polri Terpecah Sikapi Kasus Simulator

Internal Polri Terpecah Sikapi Kasus Simulator
Internal Polri Terpecah Sikapi Kasus Simulator
"Itu sedang dibicarakan, semua berpegang pada undang-undang. KPK berpegang pada undang-undang tidak bisa SP3 (penghentian penyidikan), formatnya sedang disepakati. Ada banyak opsi. Tapi yang jelas di sisi kami undang-undang sedang membatasi kami,"paparnya.

Kesimpulannya, kata Adnan, meski dalam internal Polri ada perbedaan pendapat, negosiasi dengan KPK akan tetap dijalankan. (flo/jpnn)

JAKARTA - Sengketa kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang belum usai. Kedua belah pihak hingga kini sedang mempertimbangkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News