Internal Polri Terpecah Sikapi Kasus Simulator
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 02:40 WIB
"Itu sedang dibicarakan, semua berpegang pada undang-undang. KPK berpegang pada undang-undang tidak bisa SP3 (penghentian penyidikan), formatnya sedang disepakati. Ada banyak opsi. Tapi yang jelas di sisi kami undang-undang sedang membatasi kami,"paparnya.
Kesimpulannya, kata Adnan, meski dalam internal Polri ada perbedaan pendapat, negosiasi dengan KPK akan tetap dijalankan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sengketa kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang belum usai. Kedua belah pihak hingga kini sedang mempertimbangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tenaga Non-ASN Lolos Seleksi PPPK Kota Semarang Tak Seusai Kualifikasi, Waduh!
- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Kami Menghormati
- PERADI-SAI Serukan Salam Damai dan Persatuan ke Seluruh Advokat
- Wahai Honorer Lulus PPPK 2024, Senyum dong, Ini soal Gaji Perdana
- Kabar Gembira untuk Honorer Tua Gagal PPPK 2024 Tahap 1
- BMKG Pantau Bibit Siklon Tropis 97S, Wilayah Ini Wajib Waspada