Internal Polri Terpecah Sikapi Kasus Simulator
Sabtu, 18 Agustus 2012 – 02:40 WIB

Internal Polri Terpecah Sikapi Kasus Simulator
"Itu sedang dibicarakan, semua berpegang pada undang-undang. KPK berpegang pada undang-undang tidak bisa SP3 (penghentian penyidikan), formatnya sedang disepakati. Ada banyak opsi. Tapi yang jelas di sisi kami undang-undang sedang membatasi kami,"paparnya.
Kesimpulannya, kata Adnan, meski dalam internal Polri ada perbedaan pendapat, negosiasi dengan KPK akan tetap dijalankan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Sengketa kewenangan antara Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang belum usai. Kedua belah pihak hingga kini sedang mempertimbangkan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Tanggapan Wamenaker Soal Ramai Demo Mitra Grab
- Kunker ke Kalteng, Menhut Ungkap Pesan Prabowo Terkait Revitalisasi Usaha Kehutanan
- Ismahi Gelar Diskusi Publik Tentang Dominus Litis Dalam RUU KUHAP
- Danone Aqua Berkomitmen Implementasikan Permen LH Soal Pembayaran Jasa Lingkungan
- Menteri Hanif Faisol Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
- Ridwan Kamil Melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim