Internasionalisasi Bahasa Indonesia Macet

Tempatkan Pengajar Bahasa Indonesia Permanen di Kantor Kedutaan

Internasionalisasi Bahasa Indonesia Macet
Internasionalisasi Bahasa Indonesia Macet

jpnn.com - JAKARTA - Amanah untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional masih jalan di tempat. Padahal tugas itu menjadi amanah pasal 44 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (BPPB) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Mahsun menuturkan, upaya untuk meningkatkan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional sejatinya sudah berjalan. "Tapi memang hasilnya belum signifikan," jelas dia kemarin.

Mahsun menceritakan saat ini baru ada satu event internasional yang mulai memperbolehkan penggunaan bahasa internasional. Yakni pertemuan parlemen se-ASEAN (ASEAN Inter Parliamentary Assembly/AIPA) di Phnom Penh, Kamboja 2011 lalu.

"Semoga semakin banyak pertemuan-pertemuan internasional yang menetapkan bahasa Indonesia sebagai bahasa inti atau bahasa pendamping," kata dia.
 
Menurut Mahsun tempatnya menyiapkan sejumlah strategi untuk mewujudkan peningkatan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional. Upaya memasukkan bahasa Indonesia dalam forum internasional itu, merupakan salah satu cara yang harus terus didorong.

Dia berharap pertemuan-pertemuan internasional level kawasan, seperti ASEAN dan maupun Asia, bersedia menerima bahasa Indonesia.
 
Semakin banyak forum internasional yang memberi ruang, tujuan internasional bahasa Indonesia lebih cepat terwujud. Mahsun sendiri belum berani memasang target seberapa cepat bahasa Indonesia mendapat pengakuan sebagai bahasa internasional.
 
Strategi lainnya adalah memperbanyak pengiriman pengajar-pengajar bahasa Indonesia di penjuru dunia. Pengajar-pengajar ini nantinya ditempatkan di kantor-kantor kedautaan Indonesia. Mereka dipasrahi untuk mengelola pojok bahasa yang ada di setiap kantor kedutaan.
 
Melalui Pusat Pengembangan Strategi dan Diplomasi Kebahasaan, Mahsun akan mengubah skema pengiriman tenaga pendidik bahasa Indonesia. Selama ini dia mengatakan, pengajar-pengajar dikirim dari kampus-kampus. Kelemahannya mereka tidak permanen bertugas di kantor-kantor kedutaan.
 
"Sehingga fungsi mengenalkan bahasa Indonesia di kancah internasional menjadi terhambat," jelas dia.
 
Ke depan Mahsun mengatakan, para pengajar bahasa Indonesia akan disuplai dari internal BPPB Kemendikbud. "Nanti pengajarnya bisa berada di kantor kedutaan dalam jangka lama, karena memang tugas dia," jelas Mahsun.
 
Menurutnya gerakan peningkatan bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional kalah dibandingkan negara-negara lainnya. Dia mencontohkan gerakan internasionalisasi bahasa Korea Selatan dan Jepang cukup massif.
 
Dia mencontohkan pusat pembelajaran bahasa Jepang yang dikelola kedutaan Jepang di Jakarta, berjalan cukup baik. "Orang Indonesia yang mau belajar bahasa Jepang merasa nyaman sekali," tandasnya.

Kondisi seperti ini yang belum muncul secara luas di kantor-kantor kedutaan Indonesia di penjuru dunia. (wan)


JAKARTA - Amanah untuk meningkatkan fungsi bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional masih jalan di tempat. Padahal tugas itu menjadi amanah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News