Interpelasi ke Dahlan, Politisi Senayan Dituding Cari Perhatian

Interpelasi ke Dahlan, Politisi Senayan Dituding Cari Perhatian
Interpelasi ke Dahlan, Politisi Senayan Dituding Cari Perhatian
Karenanya guru besar Ilmu Politik UI itu menilai usul interplasi  hanya untuk mencari perhatian saja. "Ya menurut saya pertama cari perhatian," kata Iberamsjah.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dianggap menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar. Hak interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang. Yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.(boy/jpnn)

JAKARTA - Pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Iberamsjah, menilai usul penggunaan hak interplasi oleh sejumlah politisi DPR untuk mengoreksi


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News