Interpelasi Moratorium Remisi, DPR Dinilai Bela Koruptor
Minggu, 11 Desember 2011 – 20:37 WIB
Seperti diketahui, Ketua MK Mahfud MD menyebut para penggalang interplasi terhadap kebijakan moratorium remisi remisi dan bebas bersyarat bagi narapidana korupsi adalah mereka yang pro koruptor."Penolakan bukan datang dari tokoh-tokoh partai politik. Tidak ada yang dari kalangan akademisi," katanya dalam forum silaturrahim antar kiai se-Keresidenan Kediri dan Malang di Pondok Pesantren Al Amien di Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kota, Kediri, Jawa Tengah, Jumat (9/12).
Harusnya, kata Mahfud, para koruptor dihukum berat, bukan hanya masuk neraka di akhirat, melainkan juga di dunia. "Koruptor itu jangan diberi hati," kata Mahfud.
Menurut Emerson, para legislator sebenarnya memiliki target mementahkan kebijakan moratorium itu dengan tujuan agar dapat membebaskan rekan-rekan mereka yang masih mendekam di balik jeruji besi. "Tujuan para anggota DPR itu jelas, membebaskan teman-temannya yang masih di penjara," tegas Emerson.
Indikator itu, terang dia, terlihat dari begitu aktifnya para inisiator hak interpelasi yang notabene kader parpol dimana petingginya banyak yang mendekam di Hotel Prodeo. "Ya interpelasi ini kan akal-akalan saja. Misalnya, kita sebut saja Partai Golkar yang getol supaya hak interplasi itu dijalankan. Nyatanya, tujuannya untuk membebaskan Paskah Suzeta dan kader Golkar lainnya. PPP ada Bachtiar Chamsyah, dan PDI-P ada Panda Nababan," tuding Emerson.
JAKARTA - Rencana penggunaan hak interpelasi DPR terhadap kebijakan moratorium asimilasi, remisi dan pembebasan bersyarat koruptor dan terorisme
BERITA TERKAIT
- Aksi Bu Guru Cabuli Siswa SMP di Grobogan Ketahuan, Ya Ampun
- Pak Deni: PPPK Punya Hak & Kewajiban Sama dengan PNS, Kecuali
- Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup Versi OCCRP, Chandra Singgung Kejahatan Terorganisasi
- Polemik Pelaporan Bambang Hero ke Polda Babel, Kewenangannya Dipertanyakan
- Masih Ada Formasi PPPK 2024 Tahap 2 Tanpa Pelamar
- Jan S Maringka Hadiri Acara 'Kilas Balik Reuni Kejaksaan RI Angkatan 89'