Interpelasi untuk Luruskan Kebijakan Menteri
Jumat, 13 April 2012 – 17:27 WIB
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, hak interpelasi yang kini tengah dihimpun sekitar 38 anggota Dewan dari sembilan fraksi di DPR terkait terbitnya Keputusan Menteri BUMN Nomor 236 tahun 2011 merupakan gagasan yang rasional untuk meluruskan kebijakan Kementerian BUMN.
"Interpelasi itu pikiran yang rasional saja untuk meluruskan kebijakan Menteri BUMN," kata Marzuki Alie, di gedung Nusantara III, komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Jumat (13/4).
Karena itu, lanjut Marzuki, interpelasi DPR itu bukan untuk menjatuhkan seorang menteri, melainkan untuk meluruskan kebijakan. Karena kalau dibiarkan kebijakan itu berbahaya karena melepas aset-aset negara ke swasta tanpa persetujuan pemilik saham dalam hal ini negara.
"Proses pelepasan aset-aset negara oleh Menteri BUMN diserahkan kepada Wakil Menteri BUMN dan eselon I di Kementerian BUMN, tanpa persetujuan pemegang saham" tegas Marzuki.
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, hak interpelasi yang kini tengah dihimpun sekitar 38 anggota Dewan dari sembilan fraksi di DPR terkait
BERITA TERKAIT
- Pemberantasan Korupsi 2025, Sahroni: Fokus di Pengembalian Kerugian Negara
- Malam Tahun Baru, Mardiono Kumpul Bersama Anak Yatim Piatu di Tangerang
- Anggap Kenaikan PPN 12 Persen Prorakyat, Marwan Cik Asan: Ini Keputusan Tepat
- Haidar Alwi Kritik Riset OCCRP yang Jadikan Jokowi Finalis Pemimpin Terkorup 2024
- Musda Golkar Jatim 2025 jadi Momentum Anak Muda Memimpin
- PPN 12 Persen untuk Barang Mewah Bukti Prabowo Melindungi Kepentingan Rakyat Kecil