Interpelasi untuk Luruskan Kebijakan Menteri
Jumat, 13 April 2012 – 17:27 WIB
Untuk menjadi sebuah aset negara, kata Marzuki Alie, diputus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Lalu untuk melepasnya, juga harus meminta persetujuan RUPS sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (5) dan Pasal 2 huruf g Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Baca Juga:
Selain itu, Kepmen Nomor 236/MBU/2011 yang memberikan pelimpahan wewenang kepada direksi BUMN untuk menjual asset juga melanggar ketentuan Pasal 24 ayat (5) UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 45 dan 46 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Pasal itu, kata Marzuki, mengatur penjualan asset BUMN harus melalui persetujuan DPR, Presiden dan atau Menteri Keuangan sesuai tingkat kewenangan masing-masing. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, hak interpelasi yang kini tengah dihimpun sekitar 38 anggota Dewan dari sembilan fraksi di DPR terkait
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komisi IV DPR Mendukung Langkah Pemerintah Pangkas Alur Distribusi Pupuk Bersubsidi ke Petani
- MK Hapus Presidential Threshold, Gibran Berpeluang Melawan Prabowo di 2029
- Sugeng Budiono Apresiasi Kritik Haidar Alwi Terhadap Survei OCCRP
- Ketua DPP PDIP Said Abdullah Tanggapi Putusan MK Tentang Penghapusan Presidential Threshold
- Kemendes Harus Membatasi Penggunaan Dana Desa untuk Sosialisasi dan Pelatihan
- Kabar Didik Melon yang Berjalan Kaki Jakarta-Boyolali, Dia Sudah di Karawang