Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu
Selasa, 16 April 2013 – 21:54 WIB

Interpid Tak Berhak Kuasai Tambang Tumpang Pitu
JAKARTA – Klaim perusahaan Australia PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT Indo Multi Guna (melalui klaim 80 persen economic interest) untuk mengelola tambang emas Tumpang Pitu, Banyuwangi tidak berdasar.
Pengamat Energi, Fabby Tumiwa mengatakan, konflik usaha di Tambang Emas Banyuwangi, Jawa Tengah yang diangkat Intrepid, berawal dari dugaan pelanggaran regulasi kebijakan pertambangan Indonesia. Menurutnya, sesuai UU nomor 11 tahun 1967, perusahaan asing tidak dapat memiliki Kuasa Pertambangan.
Baca Juga:
Ia menjelaskan, hal itu dapat diinterpretasikan bahwa adanya suntikan modal pada aktivitas eksplorasi IMN di Tujuh Bukit, tidak berarti tindakan tersebut secara legal-formal memengaruhi kepemilikan KP yang pada awalnya dimiliki oleh PT IMN.
“Perjanjian JV (Joint Venture) antara PT IMN dan Intrepid mengarah pada perjanjian ‘nominee’ dalam konteks klaim atas KP/IUP PT IMN atas tambang Tujuh Bukit," papar Fabby, di Jakarta, Selasa (16/4).
JAKARTA – Klaim perusahaan Australia PT Intrepid Mines Limited atas 80 persen kepemilikan PT Indo Multi Guna (melalui klaim 80 persen economic
BERITA TERKAIT
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku