Interpol Ogah Tangkap Rizieq, Polri Punya Cara Lain

jpnn.com, JAKARTA - National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menolak permintaan Polri untuk menerbitkan red notice guna menangkap M Rizieq Shihab yang kini berada di Arab Saudi.
Interpol menganggap permintaan untuk menerbitkan red notice guna menangkap imam besar Front Pembela Islam (FPI) yang menjadi tersangka kasus pornografi tak memenuhi persyaratan,
Namun, Polri tak kehabisan cara. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyatakan, masih ada cara lain untuk membawa pendiri FPI itu pulang ke Indonesia.
“Enggak masalah. Kami masih punya cara lain,” ujarnya di Jakarta, Senin (12/6).
Argo menambahkan, red notice hanya salah satu opsi. Tapi Interpol tidak hanya menyediakan red notice.
Organisasi kepolisian internasional yang bermarkas di Lyon, Prancis itu juga menyediakan mekanisme blue notice untuk mengoleksi informasi tentang lokasi dan aktivitas Rizieq di Arab Saudi. Selain itu, ada pula pola kerja sama police to police antara Polri dengan kepolisian di negeri kerajaan kaya minyak itu.
"Biar nanti penyidik yang akan merumuskannya seperti apa," kata Argo.(elf/JPG)
National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menolak permintaan Polri untuk menerbitkan red notice guna menangkap M Rizieq Shihab yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Polisi Tembak Penculik Anak Perempuan di Pasar Rebo, Tuh Pelakunya
- Begal Beraksi Lagi di Ibu Kota Jakarta
- Waspada Begal Motor Modus Tabrakan, ABS Jadi Korban
- Wartawan Tewas di Kamar Hotel, Polisi Temukan Sejumlah Obat
- Perusahaan Travel Dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penipuan
- Masa Penahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga 40 Hari