Interpol Punya Cara Jika Buron Kondensat Pakai Paspor Lain
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang menjadi tersangka korupsi penjualan kondensat tak kunjung diketahui keberadannya. Padahal, Bareskrim Polri sudah meminta bantuan Interpol untuk ikut memburu buron yang mulanya pamit berobat ke Singapura itu.
Sekretaris NCB Interpol Brigjen Napoleon Bonaparte mengatakan, salah satu kendala yang menyusahkan upaya mencari Honggo adalah dugaan bahwa pria kelahiran Kediri, 12 September 1946 itu menggunakan paspor lain. Karena itu, perlu pelibatan imigrasi untuk mengetahui keberadaan Honggo.
“Itu mungkin (menggunakan paspor berbeda, red). Jadi kami sudah kerja sama dengan penggabungan teknologi komunikasi antara Interpol dengan sistem informasi imigrasi," kata Napoleon, Jumat (9/2).
Menurut dia, ada teknologi untuk mengetahui Honggo. Yakni piranti pengenal wajah atau face recognition.
“Kami sudah mengembangkan teknik face recognition atau pendeteksian wajah. Artinya untuk mewaspadai kalau ada identitas atau nama lain, dengan deteksi wajah bisa kami lakukan," ujarnya.
Polri juga sudah menyebarkan nama lain dari Honggo. Karena Honggo merupakan keturunan Tionghoa, tentu memiliki nama lain.
"Ada nama Chinese-nya dan alias-alias itu tetap jadi satu hal yang perlu kami sebarkan ke Singapura. Mendeteksi siapa tahu ada di sana dengan identitas lain," tandasnya.(mg1/jpnn)
Sekretaris NCB Interpol Brigjen Napoleon Bonaparte mengatakan, kendala mencari Honggo Wendratno adalah jika tersangka kasus kondensat itu pakai paspor lain.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Bongkar Parbrik Narkoba Beromzet Rp 1,5 Triliun
- Bareskrim Ciduk Honorer yang Jadi Pengelola Situs Penyebar Video Porno Anak
- Dittipidsiber Bareskrim Polri Sita Aset Miliaran Rupiah Terkait Judol
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
- Bareskrim Tetapkan Eks Notaris Wahyudi Suyanto Tersangka Penipuan & Penggelapan