Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab merupakan wewenang Interpol.
Menurut Iriawan, Interpol tidak bisa diintervensi mengenai surat tersebut. "Belum ke luar dari Interpol. Intinya kami menunggu dan tidak bisa mengintervensi," kata Iriawan di sela-sela mengecek persiapan jalur mudik di Bekasi, Selasa (6/6).
Meski begitu, kata dia, Divisi Hubungan Internasional Polri masih berupaya agar red notice bisa diterbitkan. Dengan begitu, kata dia, Rizieq bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Tapi tergantung Interpol yang mengkaji pengajuan kami," kata dia.
Namun demikian, Iriawan mengharapkan Imam Besar FPI itu kooperatif dan menghadapi kasus yang menimpanya di jalur hukum. Sebab, melarikan diri, menurut Iriawan akan merugikan individunya.
"Apa sih yang akan diperdebatkan. Pulang, hadapi, selesai. Itu saja kan menurut saya itu yang terbaik," kata dia. (mg4/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab merupakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Irjen Karyoto Nyatakan Kesiapan dalam Menerima Kritik
- Jenderal Polri Bintang Dua Ini Tegaskan Kasus Firli Bahuri Segera Tuntas
- Buntut Pemerasan Penonton DWP, Kapolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran
- Wanita Pelaku-Penyebar Pornografi via Medsos Ditangkap, Video Dijual dengan Harga Beragam
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Usia Penonton Konten Pornografi di Australia Semakin Muda