Interpol Tak Bisa Dipaksa Terbitkan Red Notice Rizieq
jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab merupakan wewenang Interpol.
Menurut Iriawan, Interpol tidak bisa diintervensi mengenai surat tersebut. "Belum ke luar dari Interpol. Intinya kami menunggu dan tidak bisa mengintervensi," kata Iriawan di sela-sela mengecek persiapan jalur mudik di Bekasi, Selasa (6/6).
Meski begitu, kata dia, Divisi Hubungan Internasional Polri masih berupaya agar red notice bisa diterbitkan. Dengan begitu, kata dia, Rizieq bisa dipulangkan ke Indonesia.
"Tapi tergantung Interpol yang mengkaji pengajuan kami," kata dia.
Namun demikian, Iriawan mengharapkan Imam Besar FPI itu kooperatif dan menghadapi kasus yang menimpanya di jalur hukum. Sebab, melarikan diri, menurut Iriawan akan merugikan individunya.
"Apa sih yang akan diperdebatkan. Pulang, hadapi, selesai. Itu saja kan menurut saya itu yang terbaik," kata dia. (mg4/jpnn)
Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan mengakui bahwa penerbitan red notice terhadap tersangka kasus dugaan pornografi Habib Rizieq Shihab merupakan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Ulah Iseng Pria Semarang Merekam Karyawati di Kamar Mandi
- Irjen Karyoto Rotasi Jabatan, Mulai dari Kapolsek hingga Kasat di Jajaran Polda Metro
- Astaga, Seorang Oknum Guru dan 2 Mahasiswa di Riau Terlibat LGBT, Nih Tampang Mereka
- Bule Australia Buka Bisnis Prostitusi Berkedok Spa di Bali, Terang-terangan
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- 7 Mayat di Bekasi Disebut Pelaku Tawuran, Nyebur ke Kali saat Ada Patroli Polisi