Interpol Terbitkan Red Notice Mencari Yu Jing
“Jika yang bersangkutan merasa tidak bersalah silakan datang ke Bareskrim Polri untuk menjelaskan dan menuntaskan semuanya supaya persoalan,” kata dia.
M Lau menyebutkan, dengan sikap Yu Jing yang memilih kabur, maka perusahaan yang harusnya dipimpin malah tak bisa berjalan.
“Kalau gugatannya dikabulkan kan dia mesti jalankan perusahaannya, kalau orangnya tidak ada bagaimana mau jalankan perusahaan,” bebernya.
Diketahui bahwa Yu Jing dilaporkan atas dugaan melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 374 KUHP dan dugaan TPPU sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kasus ini perusahaan mengalami kerugian total sebesar USD 10.300.000.
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Muslim Ayub mendukung upaya Polri dalam lingkup melindungi para investor yang menanamkam modalnya di Indonesia.
Terlebih atas ulah nakal orang-orang seperti Yu Jing yang sengaja melakukan kejahatan korporasi demi keuntungan yang melanggar hukum.
"Saya pastinya apresiasi mendukung Polri dalam melindungi para investor yang menanamkan modalnya di Indonesia," tegas Muslim. (mg1/jpnn)
Yu Jing sengaja melakukan kejahatan korporasi demi keuntungan yang melanggar hukum.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- TPDI Laporkan Kapolda Sulut ke Divisi Propam Mabes Polri, Ada Apa?
- Polisi Tangkap Buronan Asal Bima NTB
- 2 Tahun Buronan Polisi, Jambret di Jakarta Utara Ditembak
- Anggota KKB yang Ditangkap di Bandara Ilaga Pernah Serang dan Tembak Warga Sipil
- Sebaiknya Hindari Melintas di Kawasan Mako Brimob Pagi Ini
- Bos Debt Collector Buronan Polda Jateng Ditangkap di Jambi, Terancam 9 Tahun Bui