InterStudi Resmi Membuka Program Sarjana Peminatan Content Creator
jpnn.com, JAKARTA - Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIKOM) InterStudi resmi membuka Program Sarjana Ilmu Komunikasi dengan Peminatan Content Creator (New Media Communication) pada 17 Juni 2022.
“Program content creator ini untuk menjawab akan kebutuhan tenaga kerja digital profesional di masa depan,” ujar Ketua STIKOM InterStudi Profesor Dr. Martani Huseini dalam keterangan pers diterima Rabu (27/7).
Dia berharap program Content Creator (New Media Communication) dapat menjawab keinginan dan mewujudkan mimpi generasi muda yang ingin memiliki keilmuan dan kemampuan di era komunikasi digital saat ini.
Lebih lanjut, dia menjelaskan kompetensi yang diajarkan meliputi pembuatan konsep/ide, riset, hingga tahap editing menjadi sebuah konten yang kreatif melalui media digital (new media) di social media (Instagram, Tiktok, Twitter, dan lain-lain), Youtube, Podcast, dan berbagai platform media digital lainnya.
Martani menjelaskan fenomena digitalisasi di berbagai industri memberikan perubahan yang signifikan dalam konsumsi media saat ini.
Perkembangan pemasaran digital telah mengubah pola komunikasi di masyarakat yang kian lekat dengan berbagai platform digital.
Mulai dari mendapatkan informasi terbaru, bertransaksi sampai hiburan telah tersedia secara leluasa di internet dan mudah diakses melalui smartphone.
Setali tiga uang perkembangan internet melahirkan berbagai industri digital yang menguntungkan dan bernilai miliaran rupiah.
InterStudi resmi membuka Program Sarjana Ilmu Komunikasi dengan Peminatan Content Creator (New Media Communication) pada 17 Juni 2022.
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- Menkominfo: AI Membantu UMKM di Berbagai Tahap
- Aplikasi Jajan Jajanan Lokal jadi Penguat Rantai Pasok Digital Ekraf di Indonesia
- Mahasiswa Desak KPK Periksa Bupati Daerah Ini