Intervensi Bisnis Perusahaan, Polres Luwu Timur Dinilai Bertindak di Luar Kewenangan
jpnn.com, JAKARTA - Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam menerbitkan surat yang ditujukan kepada PT Bintang Delapan Resources (BDR) agar menangguhkan pembayaran terhadap nikel yang telah dikirimkan oleh PT Citra Lampia Mandiri (CLM) semasa masih berada dalam kepemimpinan Helmut Hermawan.
Surat bernomor B/1197/XI/RES.1.8./2022 tertanggal 16 November 2022 itu diduga menjadi bagian dari kepentingan terselubung kepolisian dalam kisruh perebutan kepemimpinan perusahaan tambang PT CLM.
Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut. Menurut Rusdianto, soal bayar-membayar dalam perkara ini, bukanlah urusan kepolisian.
Polres Luwu Timur dinilainya telah menyalahgunakan kewenangan dengan turut campur dalam masalah perdata antara dua pihak yaitu Helmut Hermawan dan Zainal Abidin Siregar terkait dengan PT CLM.
"Apa yang dilakukan kepolisian, saya anggap itu sangat berlebihan. Perkara bayar-membayar itu soal keperdataan murni, sementara pihak kepolisian sebagai aparatur hukum tugasnya hanya menjaga keamanan dan pengayoman. Kemunculan surat ini sudah jauh di luar kewenangannya dan justru mempertegas terjadinya keberpihakan di antara dua pihak yang sedang bersengketa ini," kata Rusdi di Jakarta, Jumat (31/3).
Karena menurutnya, penandatanganan perjanjian pembelian nikel tersebut telah dilakukan jauh sebelum adanya proses pidana dan sebagai pembeli, PT Bintang Delapan Resources wajib melakukan pembayaran.
"Iya betul sebelum proses pidana, kan ini kelihatan polisi dengan suratnya itu kelihatan justru dia lebih bersemangat daripada pihak yang berpersoalan. Polisi punya kepentingan yang sangat kuat di dalam perkara ini. Apa itu? Saya katakan dalam bentuk negatif," ujarnya.
Sementara pakar hukum pidana Muhammad Fatahillah Akbar mengatakan hak keperdataan seseorang tak hilang meskipun sedang diproses pidana.
Kuasa hukum Helmut Hermawan, Rusdianto Matulatuwa mengatakan polisi sudah bertindak terlalu berlebihan dengan munculnya surat tersebut
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Mitra Bumi Serpong Damai dapat Pembiayaan Supply Chain dari BNI
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari
- Shandy Aulia Temukan Kebahagiaan dalam Mengurus Anak dan Bisnis
- 5 Berita Terpopuler: Kasus Guru Supriyani Berujung Pahit, 6 Polisi Diperiksa Propam, Begini Penjelasannya