Intervensi ke BUMN Perlu Dikurangi Agar Tak Menyimpang

Intervensi ke BUMN Perlu Dikurangi Agar Tak Menyimpang
Alumni FHUI 1991 & Notaris Ashoya Ratam, SH, MKn., MSc. (kanan), Deputi Bidang Infrastruktur Kementerian Badan Usaha Milik Negara Rl Hambra, S.H., M.H. (tengah), dan Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno (kiri). Foto: Ist

Hambra juga mengusulkan perihal NHC sebagai superholding BUMN, yaitu badan hukum khusus yang didirikan dengan Undang-undang ini untuk mengelola portofolio pemerintah pusat dalam bentuk penyertaan saham pada Persero dan atau Perseroan lainnya dengan tujuan, salah satunya menjadi pengelola portofolio investasi pemerintah pusat dalam bentuk PMN pada Persero dan Persero Lain.

Sementara itu, Ketua Komisi VI DPR RI Teguh Juwarno menjelaskan tentang RUU Inisiatif DPR terkait BUMN sebagai mitra strategis dan motor pergerakan ekonomi Indonesia.

Peningkatan peran BUMN dalam berbagai peran dalam kerangka pelaksanaan urusan pemerintahan, dalam pelaksanaan tak hanya BUMN akan tetapi juga anak dan cucu BUMN ikutserta dalam pelaksanaan proyek pemerintah yang ini berpotensi menurunkan efisiensi dan keuntungan yang menjadi pemasukan negara.

Oleh karena itu, DPR melihat perlunya anak perusahan BUMN masuk dalam rezim keuangan negara.

“Bahwa RUU BUMN ini adalah respons atas putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah diputuskan terkait BUMN. Dalam pelaksanaannya juga berbagai hal yang menjadi catatan dalam pelaksanaan praktik BUMN telah tercermin dalam RUU BUMN dalam bentuk beberapa perubahan pasal dalam RUU BUMN di antaranya adalah perubahan definisi BUMN yang secara langsung berakibat pada permodalan atau persentase penyertaan modal pemerintah di BUMN,” jelas Teguh.

Teguh menambahkan bahwa dalam RUU ingin ditegaskan atau diatur perihal core business dari BUMN serta peran yang lebih dari BUMN untuk mendukung usaha kecil dan menegah, pengaturan yang lebih lengkap terkait upaya penggabungan/merger/akuisisi/pelepasan BUMN dan penjelasan atas BUMN yang mendapatkan penugasan khusus.

Seminar dilanjutkan dengan pemaparan Ashoya Ratam, Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia Angkatan 1991 dan juga berprofesi sebagai Notaris, menyoroti tentang pengertian BUMN, pengaturan tentang anak perusahaan, penyertaan modal dalam BUMN.

Ashoya juga menyoroti tentang persyaratan fit and proper test Direktur Utama dan Komisaris Utama, RUPS serta perihal rencana kerja dan anggaran perusahaan.

BUMN harus tunduk pada prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) dan tidak boleh dijadikan alat politik yang menyebabkan BUMN menyimpang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News