Intervensi KPU Pusat Ancaman Pilkada

Intervensi KPU Pusat Ancaman Pilkada
Intervensi KPU Pusat Ancaman Pilkada
JAKARTA—Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar di 246 daerah pada 2010, diramalkan akan rawan konflik. Hal ini karena ada ketetapan dalam UU No. 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, di mana KPU Pusat diberikan kewenangan melakukan “intervensi”. Dalam UU 22 kewenangan itu dirumuskan dengan kalimat menyusun dan menetapkan pedoman, mengoordinasikan dan memantau, serta menonaktifkan sementara dan atau mengenakan sanksi.

“Berdasarkan pengalaman sebelumnya, ketika UU 22/2007 ini keluar, seringkali muncul masalah berkaitan dengan sejauh mana kewenangan “interventif” KPU Pusat dan sejauh mana “otonomi” KPU Daerah dalam pelaksanaan Pilkada tersebut,” ungkap Koordinator Komite Pemilih Indonesia Jeirry Sumampow di Media Center KPU, Senin (2/11) siang.

Kewenangan “interventif”, kata Semampow, seringkali dilakukan secara “berlebihan” sehingga membuat KPU Daerah tidak kreatif dan sangat tergantung kepada KPU Pusat. Dia mencontohkan dalam persiapan Pilkada yang akan dilaksanakan tahun depan, banyak KPU Daerah agak bingung dan tak berani melangkah karena KPU Pusat belum membuat pedoman tata cara penyelenggaraan tahapan Pilkada sebagaimana diamanatkan UU 22 Pasal 8 ayat 3.

 “Artinya, proses Pilkada di daerah belum bisa berjalan jika KPU Pusat belum mengeluarkan pedoman tata cara tersebut,”cetusnya. Ditambahkannya, dengan kejadian ini sudah bisa dipastikan pelaksanaan Pilkada 2010 rawan konflik. Di mana kisruh Pilkada sebelumnya seperti di Maluku Utara dan Sulawesi Selatan kemungkinan besar akan terjadi lagi. (esy/jpnn)

JAKARTA—Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan digelar di 246 daerah pada 2010, diramalkan akan rawan konflik. Hal ini karena ada ketetapan


Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News