Intervensi Politik di BUMN Perlu 'Dipagari' UU
Selasa, 28 Juli 2009 – 21:26 WIB
![Intervensi Politik di BUMN Perlu 'Dipagari' UU](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Intervensi Politik di BUMN Perlu 'Dipagari' UU
JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani mendesak agar pemerintah bersama DPR segera mengeluarkan sebuah kebijakan jangka panjang dan strategis guna mencegah intervensi politik di berbagai badan usaha milik negara (BUMN). Menyikapi kecenderungan pemerintah yang secara berlebihan menjadikan BUMN sebagai perusahaan terbuka, Aviliani menyebut itu sebagai langkah yang bisa dikatakan melanggar hak-hak rakyat atas asas manfaat yang semestinya didapat oleh rakyat atas kehadiran sebuah BUMN. Harus dipilah mana yang bisa go publik dan mana yang tidak, jangan semua go publik karena semua perusahaan go publik orientasinya adalah profit, sementara BUMN memiliki kewajiban melayani masyarakat juga.
"Selama ini, BUMN lebih banyak digunakan oleh penguasa sebagai tempat penitipan para kader parpol atau orang yang dinilai berjasa dalam proses mendapatkan kekuasaan. Kebiasaan buruk ini harus dihentikan dengan sebuah undang-undang. Jika tidak maka BUMN akan tetap menjadi sumber keuangan parpol atau sarana balas jasa bagi penguasa dan sulit untuk berkembang karena tidak diurus oleh profesional," tegas Aviliani dalam diskusi 'Konspirasi dan Kepentingan Bisnis Menghambat Kinerja dan Prinsip GCG BUMN' di Jakarta, Selasa (28/7).
Baca Juga:
Selain itu, dia juga mempertanyakan kebiasaan pemerintah yang selalu menyubsidi BUMN dengan dana segar yang seharusnya diberikan kepada rakyat. “Subsidi pupuk misalnya. Yang disubsidi adalah gas untuk pasokan pabrik pupuk. Sementara pupuk yang 100 persen disubsidi itu dijual ke luar negeri hingga petani sulit dapat pupuk. Mestinya diberikan saja langsung agar mereka bisa membeli pupuk dengan subsidi tersebut,” tambahnya, sembari meminta pemerintah untuk belajar ke BUMN Singapura, Temasek.
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani mendesak agar pemerintah bersama DPR segera
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Dipastikan Hanya 25% yang Lulus PPPK, tetapi Jangan Ada PHK, Tolong Teken SK Honorer
- Polda Kalteng Ungkap Peran Pelaku H di Kasus Polisi Tembak Warga, Ternyata
- Seleksi PPPK 2024: 2 Kategori Honorer Dipastikan Aman, Gaji Berbeda
- Debitur Diduga Dikriminalisasi Bank Daerah, 8 Tahun Jadi Tersangka
- Pejabat Usul Moratorium Mutasi PNS & PPPK Mulai Berlaku Awal 2025
- Yasonna Mengaku Tak Ditanya Soal Keberadaan Harun Masiku saat Diperiksa KPK