Intervensi Politik di BUMN Perlu 'Dipagari' UU
Selasa, 28 Juli 2009 – 21:26 WIB
"BUMN di bidang perkebunan, pertanian, energy dan infrastruktur tidak di go publik karena institusi tersebut melayani rakyat dan bukan mencari keuntungan semata. Kalau mau lebih baik memang dipisahkan antara BUMN yang mencari untung yang berbentuk persero dan BUMN lain yang tugasnya lebih pada pelayanan masyarakat yang bentuknya bukan persero tapi badan,” sarannya. Rekonstruksi dan kajian mengenai peran pemerintah dalam BUMN melalui Kementerian BUMN mendesak untuk dilakukan kalau memang pemerintah punya niat melakukan yang terbaik bagi bangsa dan negara. (fas/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - Pengamat Ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani mendesak agar pemerintah bersama DPR segera
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Resmi Menetapkan UMSP & UMSK 2025, Berlaku Mulai 1 Januari
- Sambut Natal & Tahun Baru, BI Menyediakan Uang Layak Edar Rp 133,7 Triliun
- Ini Sejumlah Kebijakan Pengaturan Mobilitas yang Disiapkan Kemenhub saat Nataru 2024/2025
- Soal Bentrokan di Rempang, Kompolnas Awasi Kerja Polisi
- Ini Penjelasan Polisi soal Bentrok di Rempang
- Bond Holders Mengajukan Hak Tagihnya pada Kepailitan Sritex