Intimidasi Panja Mafia Pemilu, Andi Nurpati Alihkan Isu
Selasa, 19 Juli 2011 – 12:58 WIB
JAKARTA- Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap mengatakan bahwa mantan Anggota KPU, Andi Nurpati mencoba mengalihkan isu penggunakan surat putusan palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cara mengintimidasi. Hal itu bisa dilihat dari cara Andi Nurpati dan kuasa hukumnya yang berniat melaporkan dirinya ke badan Kehormatan DPR. Hal senada juga disampaikan anggota Panja Mafia Pemilu, Nurul Arifin. Menurutnya, rencana kubu Andi Nurpati mempidanakan anggota Pantia Kerja Mafia Pemilu dengan alasan pencemaran nama baik, hanyalah upaya pengalihan isu semata.
"Janganlah diintimidasi, karena kami punya hak untuk bicara," kata Chairuman Harahap kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).
Baca Juga:
Meski diancam akan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR, Chairuman menegaskan Panja Mafia Pemilu tetap akan fokus pada permasalahan pemalsuan surat putusan MK yang diduga melibatkan Andi Nurpati yang juga ketua DPP Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap mengatakan bahwa mantan Anggota KPU, Andi Nurpati mencoba mengalihkan isu penggunakan
BERITA TERKAIT
- PNBP Sektor Perikanan Tangkap Capai Rp 996,02 Miliar
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya