Intimidasi Panja Mafia Pemilu, Andi Nurpati Alihkan Isu
Selasa, 19 Juli 2011 – 12:58 WIB
JAKARTA- Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap mengatakan bahwa mantan Anggota KPU, Andi Nurpati mencoba mengalihkan isu penggunakan surat putusan palsu Mahkamah Konstitusi (MK) dengan cara mengintimidasi. Hal itu bisa dilihat dari cara Andi Nurpati dan kuasa hukumnya yang berniat melaporkan dirinya ke badan Kehormatan DPR. Hal senada juga disampaikan anggota Panja Mafia Pemilu, Nurul Arifin. Menurutnya, rencana kubu Andi Nurpati mempidanakan anggota Pantia Kerja Mafia Pemilu dengan alasan pencemaran nama baik, hanyalah upaya pengalihan isu semata.
"Janganlah diintimidasi, karena kami punya hak untuk bicara," kata Chairuman Harahap kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7).
Baca Juga:
Meski diancam akan dilaporkan ke Badan Kehormatan DPR, Chairuman menegaskan Panja Mafia Pemilu tetap akan fokus pada permasalahan pemalsuan surat putusan MK yang diduga melibatkan Andi Nurpati yang juga ketua DPP Partai Demokrat itu.
Baca Juga:
JAKARTA- Ketua Panja Mafia Pemilu Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap mengatakan bahwa mantan Anggota KPU, Andi Nurpati mencoba mengalihkan isu penggunakan
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Gembira untuk Honorer Teknis
- AIBI Sebut Pendidikan dan Penegakan Hukum Jadi Kunci Indonesia Emas 2045
- Peserta PPDS Undip Dipanggil Polisi soal Perundungan Dokter Aulia
- Kunjungan Kerja Megawati ke Rusia dan Uzbekistan Perkuat Kedekatan Antarnegara
- Libur Panjang, Lebih dari 400 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek
- Forum IMT-GT Dorong Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Hijau di Sumatera