Intinya, Pemerintah Tak Punya Uang untuk Gaji PPPK
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, hingga saat ini nasibnya masih menggantung.
Mereka masih belum menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK karena tak kunjung mendapatkan NIP dan SK pengangkatan.
Seperti diketahui pengangkatan PPPK harus dilengkapi dua Perpres.
Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres Gaji serta Tunjangan.
Perpres jabatan PPPK sudah diterbitkan pemerintah pada 11 Maret 2020.
Sedangkan Perpres gaji PPPK masih berproses. Prosesnya saat ini masih dalam harmonisasi antarkementerian terkait.
Mengenai lambatnya proses penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ini terkait dengan perhitungan anggaran.
Tjahjo mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus cermat berhitung apalagi di tengah wabah corona.
Nasib 51 ribu PPPK hasil seleksi tahap pertama jalur honorer K2 hingga saat ini tidak jelas, belum mendapat NIP dan SK.
- Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Lamsel Belum Diumumkan, BKN Angkat Bicara
- Mendagri Todong 50 Kepala Daerah dengan Formasi PPPK 2024 Terendah, Hasilnya Alhamdulillah
- 1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
- Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
- Pendaftaran PPPK untuk Tenaga Honorer Tahap 2 Diperpanjang, Catat Tanggalnya
- Kabar Gembira, Saldo Rekening Guru PNS & PPPK Segera Bertambah