Intinya, Pemerintah Tak Punya Uang untuk Gaji PPPK
![Intinya, Pemerintah Tak Punya Uang untuk Gaji PPPK](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/01/21/menpan-rb-tjahjo-kumolo-foto-ricardojpnncom-17.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, hingga saat ini nasibnya masih menggantung.
Mereka masih belum menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK karena tak kunjung mendapatkan NIP dan SK pengangkatan.
Seperti diketahui pengangkatan PPPK harus dilengkapi dua Perpres.
Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres Gaji serta Tunjangan.
Perpres jabatan PPPK sudah diterbitkan pemerintah pada 11 Maret 2020.
Sedangkan Perpres gaji PPPK masih berproses. Prosesnya saat ini masih dalam harmonisasi antarkementerian terkait.
Mengenai lambatnya proses penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ini terkait dengan perhitungan anggaran.
Tjahjo mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus cermat berhitung apalagi di tengah wabah corona.
Nasib 51 ribu PPPK hasil seleksi tahap pertama jalur honorer K2 hingga saat ini tidak jelas, belum mendapat NIP dan SK.
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu