Intinya, Pemerintah Tak Punya Uang untuk Gaji PPPK

jpnn.com, JAKARTA - Sekitar 51 ribu honorer K2 yang lulus seleksi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) tahap pertama Februari 2019, hingga saat ini nasibnya masih menggantung.
Mereka masih belum menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK karena tak kunjung mendapatkan NIP dan SK pengangkatan.
Seperti diketahui pengangkatan PPPK harus dilengkapi dua Perpres.
Yaitu Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK dan Perpres Gaji serta Tunjangan.
Perpres jabatan PPPK sudah diterbitkan pemerintah pada 11 Maret 2020.
Sedangkan Perpres gaji PPPK masih berproses. Prosesnya saat ini masih dalam harmonisasi antarkementerian terkait.
Mengenai lambatnya proses penetapan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, ini terkait dengan perhitungan anggaran.
Tjahjo mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan harus cermat berhitung apalagi di tengah wabah corona.
Nasib 51 ribu PPPK hasil seleksi tahap pertama jalur honorer K2 hingga saat ini tidak jelas, belum mendapat NIP dan SK.
- Sebegini Jumlah Honorer yang Bertarung di Tes PPPK Tahap 2, Ketat
- Lantik 3.344 PPPK & 352 CPNS, Rudy Susmanto Pengin ASN Jadi Agen Perubahan
- Kepala BKN: Tes PPPK Tahap 2 Dimulai 22 April, Honorer Persiapkan Diri
- Pengangkatan PPPK & CPNS 2024: Daftar Nama Instansi Penerima Penghargaan dari BKN
- Kabar Baik soal Penempatan Guru PPPK di Jateng, Semoga Relokasi Disetujui
- 297 PPPK Tapin Dilantik, Bupati Yamani Beri Pesan Begini