Intip Aturan Pemkot Makassar saat Ramadan, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas
![Intip Aturan Pemkot Makassar saat Ramadan, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2021/04/29/wali-kota-makassar-moh-ramdhan-pomanto-antaradarwin-fatir-4.jpg)
jpnn.com, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar, Sulawesi Selatan mengeluarkan aturan ketat bagi pemilik tempat hiburan malam (THM) selama pelaksanaan bulan puasa ramadan tahun 2022.
Rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat refleksi serta sarana penunjang yang ada dalam hotel harus ditutup sementara.
Walikota Makassar Muhammad Ramdhan Pomanto (Danny Pomanto) meminta secara tegas kepada pemilik THM agar menutup sementara. Penutupan sementara dimulai sejak 31 Maret sampai 4 Mei 2022 mendatang.
"Menghormati pelaksanaan ibadah puasa ramadan. Maka dari itu kami minta kepada pemilik THM agar tutup sementara," kata Danny Pomanto.
Danny Pomanto menambahkan bagi pelaku usaha makanan dan minuman yang beroperasi disiang hari agar membuat aturan ketat.
"Para pelaku usaha yang menyediakan jasa makanan dan minuman pada siang hari agar diatur dengan baik, sehingga tidak menggangu ibadah puasa masyarakat," tambahnya.
Pemkot Makassar bakal memberi sanksi berat kepada pelanggar aturan yang telah diedarkan.
Baca Juga: Identitas Remaja yang Tewas Dihabisi Teman Sendiri Terkuak, Motifnya?
Rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat refleksi serta sarana penunjang yang ada dalam hotel harus ditutup sementara.
- Bank Jago Beri Kiat untuk Pelaku Usaha Mengelola Keuangan di Bulan Ramadan
- Petugas BNN Jateng Datang, Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Semarang Kaget
- Kemenag Ajak Media Massa Terapkan Nilai-nilai Baik dalam Siaran Agama Ramadan
- Menjelang Ramadan, Akindo Pastikan Stok Kedelai Impor Aman
- Ini Daftar 23 Kepala Daerah Terpillih di Sulsel yang akan Dilantik 20 Februari
- Wamentan Pastikan Stok Daging Sapi untuk Ramadan dan Lebaran Aman