Intip Aturan Pemkot Makassar saat Ramadan, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas
Kamis, 31 Maret 2022 – 23:36 WIB

Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto. ANTARA/Darwin Fatir
"Siapa yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku," jelas Danny Pomanto. (mcr29/jpnn)
Rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat refleksi serta sarana penunjang yang ada dalam hotel harus ditutup sementara.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Prediksi BI, Ritel Tumbuh 8,3% saat Ramadan & Idulfitri
- Pengguna MyPertamina Meningkat Pada Periode Satgas Ramadan dan Idulfitri 2025
- Anggota Polres Dumai Bripka S Tewas di THM, Polisi Pastikan Bukan Karena OD
- Cerita Bahagia Artis Ira Siedhranata Pulang ke Tanah Kelahiran, Tebar Kebaikan di Ramadan
- Bikin Resah, Preman di Pelabuhan Makassar Ditangkap Polisi
- Pemprov DKI Sebut Omzet Pedagang UMKM Naik Saat Ramadan, Turun Ketika Lebaran