Intip Aturan Pemkot Makassar saat Ramadan, Pelanggar Bakal Ditindak Tegas
Kamis, 31 Maret 2022 – 23:36 WIB
"Siapa yang melanggar aturan tersebut, maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan Undang-Undang yang berlaku," jelas Danny Pomanto. (mcr29/jpnn)
Rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotik, live music, panti pijat refleksi serta sarana penunjang yang ada dalam hotel harus ditutup sementara.
Redaktur : Budianto Hutahean
Reporter : M. Srahlin Rifaid
BERITA TERKAIT
- Tim Hukum Paslon Aurama Laporkan Belasan Komisioner Bawaslu di Sulsel ke DKPP
- Bocah Tewas Terseret Arus ke Dalam Drainase Tertutup Beton, Begini Kejadiannya
- 4 Kecamatan di Makassar Rawan Bencana
- Komitmen Dukung Generasi Muda, Maximus Insurance Serahkan Polis Asuransi untuk Mahasiswa Unhas
- Pakar Apresiasi Andi Sudirman yang Berhasil Tangani 500 Kilometer Jalan di Sulsel
- Tim Relawan Dozer Sebut Sulsel Butuh Pemimpin Berpengalaman