Intip Hakim Selingkuh dengan Kamera Video

Intip Hakim Selingkuh dengan Kamera Video
Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Eman Suparman di ruang kerjanya lantai 4 Gedung KY, Jalan Kramat Raya Nomor 57, Jakarta Pusat, Kamis (27/2). Foto: Fathra N Islam/JPNN

Pasangan selingkuh hakim kebanyakan dari kalangan mana saja?

Macam-macam. Tapi kalau yang saya temukan di KY, selingkuh itu, kebanyakan sesama satu kantor. Hakim dengan hakim atau hakim dengan pegawainya. Itu seperti witing tresno jalaran soko kulino. Cinta itu muncul karena kebiasaan ketemu, setiap hari ketemu. Makanya hati-hati.
Kalau usia si hakimnya beragam. Ada yang masih muda, ada yang sudah puluhan tahun usianya pernikahannya juga. Ada hakim yang 50 tahun. Memang cinta tidak mengenal usia ya. Ada yang muda dan tua. Itu yang dilaporkan supirnya, itu di atas 50 tahun usianya.

Hakim yang diadili di MKH, pernah bertanyakah pada majelis bagaimana bisa ada bukti video mereka?

Itu biasanya video-video tertentu kami dapat dari suami atau istri mereka. Lagi duduk mesra lah. Kalau sidang mereka asusila, kita adakan secara tertutup. Selingkuh yang ditemukan ada yang sampai mendalam loh. Bukan hanya sekedar pacaran. Kalau sudah sampai hubungan suami istri, biasanya kami gelar sidangnya tertutup. Tapi video-video yang kami gunakan bukti, tidak ada video hubungan intim ya. Hanya video mereka peluk-pelukan biasa. Kebanyakan kalau yang kita periksa, mereka sudah sampai berhubungan intim.

Datanya kebanyakan yang selingkuh, hakim perempuan atau laki-laki?
Laki-laki dan perempuan sama saja. Kadang karena dua-duanya mau, makanya jadi. Jadi kadang suami, atau istri mereka lapor. Tapi kan tidak semua hakim begitu. Kadang ada yang juga pasangan selingkuhnya bukan hakim. Kelakukan selingkuh terjadi karena dua-duanya. Contoh hakim Vica Natalia, dia menuduh salah satunya, karena yang lainnya ada yang bukan hakim. Jadi selingkuh itu terjadi karena ada laki-laki dan perempuan saling berdekatan.

Apa sanksi terberat hingga sanksi ringan yang dijatuhkan pada hakim selingkuh?
Kalau sudah selingkuh dan buktinya cukup, itu diberhentikan. Pelanggaran berat. Tidak etis. Tercela. Makanya perlu bukti cukup kan karena kalau tidak, bisa lepas dia. Tidak ada sanksi kalau kurang buktinya. Untuk etik, sanksi hakim itu ada tiga, ringan, sedang, berat. Nah kalau selingkuh dan narkoba, berat itu. Berat itu ada dua. Pemberhentian dengan tidak hormat dan pemberhentian dengan hak pensiun. Dua-duanya pemberhentian. Berat ringannya tergantung buktinya.

Tempo hari ada hakim yang dinonpalukan saja sanksinya karena buktinya kurang. Kalau si hakim Ternate Reza Latuconsina, termasuk berat sanksinya. Dua tahun nonpalu. Itu berat. Ada yang hakim ADA,  termasuk sanksi sedang, karena datanya kurang. Itu sebab datanya harus lengkap.

Pencegahannya, selain masalah mutasi apalagi yang dilakukan KY?

SEJUMLAH hakim yang doyan selingkuh dilaporkan keluarga mereka maupun masyarakat sekitar. Komisi Yudisial (KY) yang mendapatkan laporan pengaduan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News