Intrepid Merasa Korban Sistematis Pengalihan IUP
Kamis, 12 September 2013 – 23:57 WIB
Kuasa Hukum Intrepid Judiati mengatakan, yang terpenting substansi dari gugatan Intrepid dikabulkan. Serangkaian pengalihan IUP itu tindakan melawan hukum dan cacat hukum. Putusan majelis hakim PTUN itu juga belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pihaknya masih memiliki kesempatan untuk banding dan gugatan kedua dengan permohonan yang sama yaitu membatalkan pengalihan IUP. "Karena itu, proses hukum akan terus berjalan dan putusan tersebut tidak bisa digunakan pihak lain untuk mengklaim kepentingannya atas pengalihan IUP tambang Tumpang Pitu," pungkasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA - Executive General Manager & Country Head Intrepid, Tony Wenas menegaskan, legal standing Intrepid dalam permasalahan pengalihan Izin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 5 Tahun Kepemimpinan Erick Thohir, PLN UIP KLT Rampungkan Penyambungan KTT PT MMP
- Pendaftaran PPPK 2024 Dimulai Besok, Banyak NIK Honorer Dicatut Jadi Anggota Parpol, Duh!
- BSI Maslahat Laporkan Penyaluran Bantuan kepada Rakyat Palestina Secara Langsung
- AMHIPAN Desak Dewan Pengawas KPK Segera Ambil Tindakan Terhadap Alexander Marwata
- Polda Bali Tetapkan Sarnanitha Tersangka Kasus Prostitusi di Tempat Spa
- Demo di Polda Metro Jaya, Mahasiswa Desak Alexander Marwata Diproses Hukum