Investasi Asing Minim, Batam Hanya Peringkat 20 di Indonesia
BP Batam Diminta Tingkatkan Pelayanan
Jumat, 22 Mei 2015 – 03:15 WIB

Investasi Asing Minim, Batam Hanya Peringkat 20 di Indonesia
Khusus untuk yang berbadan hukum Indonesia maka harus dilengkapi dengan rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya, rekaman pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan atas perubahan dari Menkum dan HAM, NPWP, dan bukti diri pemegang saham.
Sementara yang belum berbadan hukum Indonesia maka harus memiliki lampiran surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh keduataan besar negara yang bersangkutan di Indonesia. Ini wajib, jika pemohon adalah negara asing. Jika pemohon adalah perseorangan asing maka harus melampirkan paspor yang berlaku. (ian/ray/jpnn)
BATAM KOTA - Status Free Trade Zone (FTZ) yang disematkan ke Batam bisa dikatakan jalan di tempat. Bagaimana tidak, data dari Badan Koordinasi Penanaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dampingi Komisi XI DPR saat Reses di Pasuruan, Dirjen Bea Cukai Askolani Sampaikan Ini
- Tangerang Jadi Lokasi Terpopuler, LPKR Perluas Penawaran Produk di Park Serpong
- Harga Cabai Rawit Masih Pedas, Sebegini Per Kilogram
- ASIPPINDO Dukung Perluasan Askses Pembiayaan Inklusif Bagi Pelaku UMKM
- Harga Emas Antam Hari Ini 17 April 2025, Makin Tinggi
- Bakal Buyback Saham Rp300 Miliar, SIG Tempuh Lewat 2 Tahap Ini