Investasi Asing Minim, Batam Hanya Peringkat 20 di Indonesia
BP Batam Diminta Tingkatkan Pelayanan
Jumat, 22 Mei 2015 – 03:15 WIB
Khusus untuk yang berbadan hukum Indonesia maka harus dilengkapi dengan rekaman akta pendirian perusahaan dan perubahannya, rekaman pengesahan anggaran dasar perusahaan dan persetujuan/pemberitahuan atas perubahan dari Menkum dan HAM, NPWP, dan bukti diri pemegang saham.
Sementara yang belum berbadan hukum Indonesia maka harus memiliki lampiran surat dari instansi pemerintah negara yang bersangkutan atau surat yang dikeluarkan oleh keduataan besar negara yang bersangkutan di Indonesia. Ini wajib, jika pemohon adalah negara asing. Jika pemohon adalah perseorangan asing maka harus melampirkan paspor yang berlaku. (ian/ray/jpnn)
BATAM KOTA - Status Free Trade Zone (FTZ) yang disematkan ke Batam bisa dikatakan jalan di tempat. Bagaimana tidak, data dari Badan Koordinasi Penanaman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Diaspora Loan BNI Bantu Pemilik Bakso Ini Kembangkan Bisnis di Seoul
- Gandeng 30 UMKM Binaan, DMI Gelar Festival Rumah Wirausaha Masjid
- 20 Unit Bus Listrik CKD Pertama dari VKTR & Karoseri Laksana Resmi Beroperasi, Layani Rute Ini
- Ini Capaian yang Diraih Pertamina Sepanjang 2024, Keren
- Harga Emas Antam Melonjak Hari Ini 11 Januari, Jadi Sebegini Per Gram
- Rayakan HUT ke-66, Gapensi Usung Semangat Bersama dalam Sinergi Membangun Negeri