Investasi Bermodus Pupuk Bersubdisi, Rio Raup Rp40 Miliar, Ludes, Sebagian Buat Beli Mobil Mewah
jpnn.com, MUSI RAWAS - Jajaran Jatanras Polda Sumsel meringkus Paskalis Rio, 28, karyawan salah satu BUMN bidang pertanian lantaran melakukan investasi bodong dan sudah meraup uang milik korban senilai Rp40 miliar lebih.
Tersangka Rio ditangkap saat berada di rumahnya di kawasan Mangunharjo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas belum lama ini.
“Tersangka Rio salah satu karyawan di bagian pemasaran. Modusnya menawarkan investasi pupuk bersubsidi,” kata Kasubdit Jatanras Polda Sumsel Kompol Suryadi SIK MH didampingi Kompol Zainuri SH MH, saat dikonfirmasi Jumat (9/10/2020).
Suryadi menyebut, ada beberapa investor yang sudah menjadi korban penipuan.
“Dia ini mengajak orang yang dia kenal. Dan dari orang tersebut menjadi kaki dan mereka mengajak orang lagi hingga ratusan orang yang sudah terkumpul,” jelas Suryadi.
Hingga saat ini, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dengan memintai keterangan dari 4 orang korban yang sudah membuat laporannya.
“Kebanyakan memang korban berada di kawasan Kota Lubuk Linggau dan sekitarnya. Ada dua laporan dari Polres Lubuk Linggau yang kita tarik,” tambahnya.
Dari penyidikan, uang yang didapat dari investor ini habis untuk membayar fee dan sebagian dibelikan tanah kaplingan, sepeda motor hingga dipakai untuk DP mobil.
Jajaran Jatanras Polda Sumsel meringkus Paskalis Rio, 28, karyawan salah satu BUMN bidang pertanian lantaran melakukan investasi bodong dan sudah meraup uang milik korban senilai Rp40 miliar lebih.
- Simpan Sabu-Sabu dalam Helm, Pria di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Kedapatan Simpan Sabu-Sabu, Warga Sindang Laya Ditangkap
- Simpan Sabu-Sabu di Ponsel, Pria di Talang Ubi Ditangkap Polisi