Investasi Bermodus Pupuk Bersubdisi, Rio Raup Rp40 Miliar, Ludes, Sebagian Buat Beli Mobil Mewah

“Sebenarnya dia ini juga rugi tidak dapat untung karena sistemnya gali lobang tutup lobang karena habis untuk membayar fee. Tidak menutup kemungkinan bakal ada lagi tersangka lain,” sambung Suryadi.
Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
Di hadapan polisi, tersangka Rio mengatakan awalnya tidak ingin menipu tetapi menawarkan kerja sama dengan sejumlah orang yang dikenalnya untuk menjual pupuk subsidi.
“Setelah berhasil menawarkan, awalnya mulai banyak kaki yang ikut. Satu orang yang ingin ikut investasi membayar Rp18 juta untuk setiap 8 ton pupuk,” aku Rio saat dimintai keterangan.
Rio mengatakan, investasi ini dimulai sejak Oktober 2019. Awalnya berjalan lancar hingga Maret 2020.
“Sejak Maret 2020 macet. Uangnya habis untuk membayar fee. Untuk kaki pertama dibayar Rp 1 juta, kaki yang kedua dibayar Rp 500 ribu dan seterusnya. Jadi gali lobang tutup lobang,” beber Rio lagi.
Untuk di Lubuk Linggau saja ada 7 orang dan di Palembang 3 orang. “Dari 10 orang ini ada kaki lagi dan banyak makanya bisa sampai ratusan juta,” ungkapnya.
Setiap bulan bisa order pupuk sebanyak 300 ton dan paling kecil 15 ton.
Jajaran Jatanras Polda Sumsel meringkus Paskalis Rio, 28, karyawan salah satu BUMN bidang pertanian lantaran melakukan investasi bodong dan sudah meraup uang milik korban senilai Rp40 miliar lebih.
- Tabratas Tharom Ditetapkan Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Terkait Kasus Penipuan
- Remaja Pencuri Buah Kelapa Sawit di Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Jalan Lintas Musi Rawas-Musi Banyuasin Longsor, Kendaraan Besar Dialihkan ke Simpang Semambang
- Antisipasi Kejahatan, Polisi Siaga di Pasar Bedug Muara Beliti
- Sempat Masuk DPO, Tersangka Kasus Senpira Diringkus Polisi
- Korban Terakhir Tragedi Getek Terbalik di Sungai Rawas Ditemukan