Investasi Bodong Keruk Rp 88,8 Triliun dalam 10 Tahun
jpnn.com, JAKARTA - Kerugian akibat investasi bodong pada 2008–2018 diperkirakan mencapai sekitar Rp 88,8 triliun.
Total kerugian itu belum memperhitungkan kasus financial technology (fintech) pinjaman (lending) maupun mata uang virtual (cryptocurrency) ilegal.
Ada banyak hal yang membuat masyarakat tergiur investasi bodong. Di antaranya,
tergiur bunga yang tinggi dan ketidakpahaman masyarakat terhadap investasi.
’’Angkanya terus meningkat karena sangat mudah orang menawarkan produk ilegal dengan teknologi saat ini,’’ kata Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing di Jakarta, Jumat (5/4).
Menurut dia, banyak fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal saat ini akibat tingginya demand masyarakat.
Pihaknya terus mendorong masyarakat memilih dari 99 fintech yang sudah terdaftar di OJK jika mau melakukan pinjaman.
’’Agar masyarakat terlindungi dan tidak masuk ke dalam kerugian oleh fintech ilegal dan investasi ilegal ini,’’ tutur Tongam.
Kerugian akibat investasi bodong pada 2008–2018 diperkirakan mencapai sekitar Rp 88,8 triliun.
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- AdaKami Menutup 2024 dengan Dampak Nyata untuk Ekonomi Nasional
- Hakim Hukum Berat Terdakwa Investasi Bodong EDCCash, Korban Sujud Syukur
- UT Gandeng 2C2P Tingkatkan Akses Pendidikan Melalui Teknologi Fintech
- PrismaLink & UNDIRA Kolaborasi Mempermudah Akses Pembayaran Mahasiswa
- Sinergi Privy, AFTECH dan AFPI untuk Perkuat Keamanan Fintech Nasional