Investasi Bodong Rugikan Nasabah Hingga Rp7 Triliun

Korban Mulai Pensiunan Hingga Pejabat Polisi

Investasi Bodong Rugikan Nasabah Hingga Rp7 Triliun
Investasi Bodong Rugikan Nasabah Hingga Rp7 Triliun
Laporan sendiri dibuat atas nama Novika Handayani (21), warga Jalan Tanah Merah VI, RT 39/11, Kelurahan Demang Lebar Daun, Kecamatan IB I. Laporannya diterima dengan nomor polisi: LP/499/VII/2012/Sumsel. Pantauan koran ini, belasan nasabah PT FM yang datang ke Mapolda, mengumpulkan fotokopi KTP dan mencatat nomor telepon masing-masing sebagai data pelengkap untuk laporan itu.

Dari belasan nasabah itu, satu orangnya menginvestasi antara Rp 50-700 juta. Ada diantara mereka sudah mendapat fee perbulan, namun ada juga yang sama sekali belum mendapat fee awal maupun fee yang dijanjikan PT FM sebesar 6 persen perbulan.

Terkait laporan dan dugaan PT FM mencatut mantan pejabat Polda Sumsel" Kabidhumas AKBP R Djarod Padakova mengatakan untuk pengakuan dari nasabah atau investor tersebut, kemungkinan adalah modus yang dilakukan pihak PT FM dalam menggaet investor. ‘’Untuk itu kita masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Terkait adanya pengakuan itu, kita masih selidiki kebenarannya dan juga laporan belasan nasabah yang melapor hari ini (kemarin,red),” terangnya.

Djarod mengimbau agar masyarakat Sumsel, khususnya Palembang, ke depan harus berhati-hati dalam memilih tawaran dari pihak manapun, apalagi dengan mengikut sertakan nama-nama pejabat pemerintah maupun Polri. ‘’Selalu berhati-hati, jangan mudah tertarik atau tertipu oleh orang-orang yang menawarkan jasa dalam bentuk apapun,” tambahnya.

Ilir Barat I – Kecemasan ribuan investor yang menanamkan investasinya di PT Fattriyal Member (FM), semakin bertambah. Jangankan mau mengembalikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News