Investasi Bodong Sudah Keruk Rp 45 Triliun
Kamis, 15 Desember 2016 – 07:41 WIB
Nah, guna mendukung Satgas Waspada Investasi Pusat, OJK Kantor Regional 3 Jawa Tengah (Jateng) dan DIY bekerja sama dinas dan instansi terkait di Provinsi Jateng juga telah membentuk Tim Satgas Waspada Investasi Jateng pada 7 Oktober 2016.
”Saat ini, Tim Satgas Waspada Investasi telah mengungkap aktivitas PT Cakrabuana Sukses Indonesia (CSI) dan Dream For Freedom (DFF), dan Pandawa Group sebagai kegiatan melanggar hukum dan menyatakan kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit dilakukan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo) ilegal,” katanya.
Investasi bodong adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berijin dari otoritas keuangan manapun. (far/sam/jpnn)
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 406 perusahaan diduga menjajakan investasi bodong dengan iming-iming keuntungan tidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 4 Orang Ditangkap Gegara Jual Pupuk Berbsubsidi di Atas HET
- Pengakuan Pihak Sekolah & Tetangga Korban Penembakan Bripka R: Kaget Korban Disebut Kreak
- Polisi Gelar Prarekonstruksi Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Kok Tidak di Depan Paramount Village?
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Bripka R Penembak Siswa SMKN 4 Semarang Disebut Pakai Narkoba, Kombes Irwan Bilang Begini
- Gudang Miras Ilegal Diduga Milik Petinggi Partai Digerebek, Polres Tangsel: Proses Hukum Terus Berjalan