Investasi Depo Minyak Janda Berhias Bisa Hemat Biaya Impor BBM
Dalam putusannya pada 4 Desember 2019, Majelis Arbitrase memberikan kemenangan pada Sinomart sebagai investor di Indonesia.
“Majelis Arbitrase mengeluarkan Putusan Final yang menyatakan dengan tegas dan jelas dalam analisanya bahwa PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust telah menghalangi semua progres proyek, dan sepenuhnya bertanggung jawab atas lumpuhnya pelaksanaan proyek secara keseluruhan,” ujar Johnson.
Kuasa hukum Sinomart KTS Development Limited E.L Sajogo yang turut hadir dalam kesempatan itu menyatakan Sinomart sendiri saat ini telah siap melanjutkan investasi dalam pembangunan depo kilang minyak itu. Pihaknya juga dengan mengandalkan dukungan dari Pemerintah Indonesia.
“Kami meminta kepada PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional. Serta perlakuan yang adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyek mereka di Indonesia,” ujar Sajogo dalam keterangannya. (dil/jpnn)
Pembangunan depo kilang minyak di Pulau Janda Berhias, Batam, yang sempat terlantar sejak 2013 akan segera dimulai kembali.
Redaktur & Reporter : Adil
- Konsorsium PHE, Sinopec & KUFPEC Teken Kontrak PSC Wilayah Kerja Melati, Ini Targetnya
- Pertamina Patra Niaga Raih 5 Penghargaan Keselamatan Migas 2024
- Jaga Keberlanjutan Energi Transisi, Pertamina Kembali Temukan Sumberdaya Gas di Sulawesi
- BUMN Energi Tanzania Gandeng Pertamina untuk Jajaki Peluang Baru Sektor Hulu Migas
- Inerco Sepakati Kerja Sama Pengoperasian Pabrik Pipa Seamless Pertama Asia Tenggara
- 5 Tahun ke Depan Prospek Investasi Hulu Migas di Indonesia Diprediksi Cerah