Investasi Depo Minyak Janda Berhias Bisa Hemat Biaya Impor BBM

Dalam putusannya pada 4 Desember 2019, Majelis Arbitrase memberikan kemenangan pada Sinomart sebagai investor di Indonesia.
“Majelis Arbitrase mengeluarkan Putusan Final yang menyatakan dengan tegas dan jelas dalam analisanya bahwa PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust telah menghalangi semua progres proyek, dan sepenuhnya bertanggung jawab atas lumpuhnya pelaksanaan proyek secara keseluruhan,” ujar Johnson.
Kuasa hukum Sinomart KTS Development Limited E.L Sajogo yang turut hadir dalam kesempatan itu menyatakan Sinomart sendiri saat ini telah siap melanjutkan investasi dalam pembangunan depo kilang minyak itu. Pihaknya juga dengan mengandalkan dukungan dari Pemerintah Indonesia.
“Kami meminta kepada PT Batam Sentralindo dan PT Mas Capital Trust untuk melaksanakan putusan arbitrase internasional. Serta perlakuan yang adil berdasarkan hukum bagi investor yang beritikad baik untuk melanjutkan proyek mereka di Indonesia,” ujar Sajogo dalam keterangannya. (dil/jpnn)
Pembangunan depo kilang minyak di Pulau Janda Berhias, Batam, yang sempat terlantar sejak 2013 akan segera dimulai kembali.
Redaktur & Reporter : Adil
- Begini Visi dan Misi Iksan Dalam Memajukan Industri Migas Lewat IATMI
- Dirut Pertamina Minta Maaf ke Masyarakat: Kami akan Bekerja Lebih Baik Lagi
- Pertamina Hulu Energi Pacu Produksi Migas, Inovasi Menjadi Kunci Wujudkan Asta Cita
- Sikat Mafia Besar di Sektor Permigasan, Prabowo Dinilai Tak Main-main
- Komisi XII DPR Puji Langkah Strategis Pertamina untuk Capai Target di 2025
- Metode Steamflood PHR, Inovasi Anak Bangsa untuk Ketahanan Energi Nasional