Investasi Harus Didukung Kepastian Hukum
Selasa, 12 Juni 2012 – 21:01 WIB
JAKARTA – Persoalan ketidakpastian hukum diyakini masih menjadi gangguan bagi iklim investasi. Sayangnya, gangguan terhadap iklim investasi di daerah yang diakibatkan karena ketidakpastian hukum sering dibiarkan berlarut-larut. Dalam kasus ini, sejumlah pihak dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten terkait keputusan PT Krakatau Steel Tbk (PT KS) membayar ganti-rugi sebesar Rp 34 miliar kepada PT Duta Sari Prambanan (DSP). Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak keperdataan terhadap DSP berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) agar hak pemulihan atas lahan seluas 66,5 hektar dapat kembali kepada PT KS.
Pengamat ekonomi dari Indonesian Investment Studies (INDVEST), Mohammad Donk Ghanie, mengungkapkan bahwa ada saja gangguan terhadap iklim investasi di daerah yang membuat investor resah. "Saat ini banyak permasalahan yang mengganggu iklim investasi di daerah. Kalau dibiarkan berlarut-larut maka daerah itu sendiri yang akan rugi,” kata Ghanie di Jakarta, Selasa (12/6).
Baca Juga:
Ghani yang juga Direktur INDVEST itu mencontohkan beberapa ketidakpastian hukum yang membuat kecut investor. Salah satu contohnya adalah polemik tentang pengelolaan tanah seluas 66,5 hektar di Desa Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Cilegon Banteng.
Baca Juga:
JAKARTA – Persoalan ketidakpastian hukum diyakini masih menjadi gangguan bagi iklim investasi. Sayangnya, gangguan terhadap iklim investasi
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Gelar Media Awards 2024, Puluhan Jurnalis Raih Penghargaan
- Pertamina Regional Indonesia Timur Raih Penghargaan Internasional Best Practice GCSA 2024
- Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Penting Cegah Efek Negatif Urbanisasi Bagi Desa
- Sertifikasi Halal Lindungi UMK dari Serbuan Produk Luar Negeri
- Kebijakan Perdagangan Karbon Indonesia di COP 29 Dinilai Bermasalah
- Bea Cukai Parepare Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih Rp 2,25 Miliar, Terbanyak Rokok