Investasi Harus Didukung Kepastian Hukum

Investasi Harus Didukung Kepastian Hukum
Investasi Harus Didukung Kepastian Hukum
JAKARTA – Persoalan ketidakpastian hukum diyakini masih menjadi gangguan bagi iklim investasi. Sayangnya, gangguan terhadap iklim investasi di daerah yang diakibatkan karena ketidakpastian hukum sering dibiarkan berlarut-larut.

Pengamat ekonomi dari Indonesian Investment Studies (INDVEST), Mohammad Donk Ghanie, mengungkapkan bahwa ada saja gangguan terhadap iklim investasi di daerah yang membuat investor resah. "Saat ini banyak permasalahan yang mengganggu iklim investasi di daerah. Kalau dibiarkan berlarut-larut maka daerah itu sendiri yang akan rugi,” kata Ghanie di Jakarta, Selasa (12/6).

Ghani yang juga Direktur INDVEST itu mencontohkan beberapa ketidakpastian hukum yang membuat kecut investor. Salah satu contohnya adalah polemik tentang pengelolaan tanah seluas 66,5 hektar di Desa Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Cilegon Banteng.

Dalam kasus ini, sejumlah pihak dimintai keterangan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Banten terkait keputusan PT Krakatau Steel Tbk (PT KS) membayar ganti-rugi sebesar Rp 34 miliar kepada PT Duta Sari Prambanan (DSP). Pembayaran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak keperdataan terhadap DSP berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) agar hak pemulihan atas lahan seluas 66,5 hektar dapat kembali kepada PT KS.

JAKARTA – Persoalan ketidakpastian hukum diyakini masih menjadi gangguan bagi iklim investasi. Sayangnya, gangguan terhadap iklim investasi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News